Sabtu, 01 Agustus 2015

WASPADA API!!!






Lahan anggota yang termasuk dalam kawasan hutan rakyat KAM KTI umumnya berada dekat dengan areal pemukiman, dan kita wajib mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan yang menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan sekitar. Tindakan pencegahan antara lain dengan menjauhkan sumber api yang dapat menimbulkan kebakaran hutan, misalnya :
1.       Larangan membuka lahan dengan cara membakar
2.       Apabila membuat api di  lahan, harus diawasi hingga api padam
3.      Meminimalisir sisa penebangan & dedaunan kering di lahan
4.      Larangan membuang puntung rokok yang masih menyala di kawasan hutan




Melalui kegiatan pelatihan pengendalian kebakaran, anggota KAM KTI dan masyarakat  sekitar diberikan tambahan pengetahuan mengenai bahaya api, tata cara penanganan dan pengendalian apabila terjadi kebakaran di kawasan lahan/hutan sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan lingkungan. Tindakan pencegahan meluasnya kebakaran diantaranya dengan pembuatan sekat bakar dan tandon air, pengawasan/patroli di lokasi yang rawan kebakaran yang juga melibatkan masyarakat sekitar sehingga terjadinya kebakaran dapat dideteksi sedini mungkin serta pengadaan alat-alat pemadam kebakaran. Dalam pelatihan ini diajarkan cara pemadaman api yang harus searah mata angin, baik pemadaman api secara manual (menggunakan gepyok, air atau goni basah) dan penggunaan APAR (alat pemadam api ringan).



Dari kegiatan ini diharapkan anggota dan masyarakat sekitar akan terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan, semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai penghasil oksigen bukan produksi kabut asap yang membahayakan kesehatan…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar