Langsung ke konten utama

WASPADA API!!!






Lahan anggota yang termasuk dalam kawasan hutan rakyat KAM KTI umumnya berada dekat dengan areal pemukiman, dan kita wajib mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan yang menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan sekitar. Tindakan pencegahan antara lain dengan menjauhkan sumber api yang dapat menimbulkan kebakaran hutan, misalnya :
1.       Larangan membuka lahan dengan cara membakar
2.       Apabila membuat api di  lahan, harus diawasi hingga api padam
3.      Meminimalisir sisa penebangan & dedaunan kering di lahan
4.      Larangan membuang puntung rokok yang masih menyala di kawasan hutan




Melalui kegiatan pelatihan pengendalian kebakaran, anggota KAM KTI dan masyarakat  sekitar diberikan tambahan pengetahuan mengenai bahaya api, tata cara penanganan dan pengendalian apabila terjadi kebakaran di kawasan lahan/hutan sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan lingkungan. Tindakan pencegahan meluasnya kebakaran diantaranya dengan pembuatan sekat bakar dan tandon air, pengawasan/patroli di lokasi yang rawan kebakaran yang juga melibatkan masyarakat sekitar sehingga terjadinya kebakaran dapat dideteksi sedini mungkin serta pengadaan alat-alat pemadam kebakaran. Dalam pelatihan ini diajarkan cara pemadaman api yang harus searah mata angin, baik pemadaman api secara manual (menggunakan gepyok, air atau goni basah) dan penggunaan APAR (alat pemadam api ringan).



Dari kegiatan ini diharapkan anggota dan masyarakat sekitar akan terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan, semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai penghasil oksigen bukan produksi kabut asap yang membahayakan kesehatan…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

PELATIHAN K3 DAN PEMAKAIAN APD BAGI PEKERJA PERSEMAIAN KAM KTI

Persemaian ( nursery ) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses benih (atau bahan lain dari tanaman) menjadi bibit/semai yang siap ditanam di lapangan. Kegiatan di persemaian merupakan kegiatan awal di lapangan dari penanaman hutan sehingga persemaian memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci utama dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan. Penanaman benih ke lapangan dapat dilakukan secara langsung (direct planting) dan secara tidak langsung yang berarti harus disemaikan terlebih dahulu di tempat persemaian. Penanaman secara langsung ke lapangan biasanya dilakukan apabila biji-biji (benih) tersebut berukuran besar dan jumlah persediaannya melimpah. Meskipun ukuran benih besar tetapi kalau jumlahnya terbatas, maka benih tersebut sebaiknya disemaikan terlebih dulu. Pemilihan Lokasi Persemaian Keberhasilan persemaian benih ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persem...

Tanaman KSU Alas Mandiri KTI sudah bersertifikat FSC™!

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2007 silam akhirnya KSU Alas Mandiri KTI berhasil mendapatkan sertifikat FSC™   dari Soil Association Woodmark Inggris pada tanggal 22 November 2008 dengan kode registrasi SA-FM/COC-002083 (cek di http://info.fsc.org/ ). Artinya bahwa KAM KTI telah memenuhi 10 prinsip dan kriteria pokok FSC™ untuk mendapatkan sertifikat ini. Bukannya tanpa alasan kenapa kami membanggakan diri, karena memang tidaklah mudah untuk mendapatkan sertifikat ini dengan skema FSC™ yang berbasis hutan masyarakat. Menurut pengalaman kami selama proses penilaian tidaklah semudah yang dibayangkan yang hanya memenuhi 10 prinsip dari FSC™ karena setelah ditelusuri lebih detail mungkin lebih dari 50 aturan, syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal maupun pemerintah pusat. Pada awal pengajuan sertifikasi KSU Alas Mandiri KTI mempunyai luas lahan 152,60 ha dengan anggota sebanyak 265 orang yang tersebar di 10 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Proboli...