Langsung ke konten utama

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan : “Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja”



Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan social  bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945, diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dilaksanakan melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Melalui program ini setiap penduduk/pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja  atau memasuki usia lanjut/masa pensiun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari :
-          Pekerja adalah setiap orang yang bekerja termasukorang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lain
-          Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara adalah :
a.       Orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri,
b.      Orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya,
c.       Orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud diatas.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan :
1.      Program JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.



2.      Program JHT
Program Jaminan Hari Tua (JHT) diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.



3.      Program JKM
Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.


4.      Jaminan Pensiun
-          Iuran sebesar 3% dengan komposisi Perusahaan 2% dan Tenaga Kerja 1%
-          Maksimal upah Rp 7.000.000,-
-          Kepesertaan minimal 15 tahun mendapat jaminan Pensiun setiap bulan
-          Kepesertaan < 15 tahun, jaminan pension dibayar sekaligus
-          Manfaat Pensiun :  hari tua, janda/duda, anak, orangtua
( *Copas materi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

PELATIHAN K3 DAN PEMAKAIAN APD BAGI PEKERJA PERSEMAIAN KAM KTI

Persemaian ( nursery ) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses benih (atau bahan lain dari tanaman) menjadi bibit/semai yang siap ditanam di lapangan. Kegiatan di persemaian merupakan kegiatan awal di lapangan dari penanaman hutan sehingga persemaian memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci utama dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan. Penanaman benih ke lapangan dapat dilakukan secara langsung (direct planting) dan secara tidak langsung yang berarti harus disemaikan terlebih dahulu di tempat persemaian. Penanaman secara langsung ke lapangan biasanya dilakukan apabila biji-biji (benih) tersebut berukuran besar dan jumlah persediaannya melimpah. Meskipun ukuran benih besar tetapi kalau jumlahnya terbatas, maka benih tersebut sebaiknya disemaikan terlebih dulu. Pemilihan Lokasi Persemaian Keberhasilan persemaian benih ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persem...

Tanaman KSU Alas Mandiri KTI sudah bersertifikat FSC™!

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2007 silam akhirnya KSU Alas Mandiri KTI berhasil mendapatkan sertifikat FSC™   dari Soil Association Woodmark Inggris pada tanggal 22 November 2008 dengan kode registrasi SA-FM/COC-002083 (cek di http://info.fsc.org/ ). Artinya bahwa KAM KTI telah memenuhi 10 prinsip dan kriteria pokok FSC™ untuk mendapatkan sertifikat ini. Bukannya tanpa alasan kenapa kami membanggakan diri, karena memang tidaklah mudah untuk mendapatkan sertifikat ini dengan skema FSC™ yang berbasis hutan masyarakat. Menurut pengalaman kami selama proses penilaian tidaklah semudah yang dibayangkan yang hanya memenuhi 10 prinsip dari FSC™ karena setelah ditelusuri lebih detail mungkin lebih dari 50 aturan, syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal maupun pemerintah pusat. Pada awal pengajuan sertifikasi KSU Alas Mandiri KTI mempunyai luas lahan 152,60 ha dengan anggota sebanyak 265 orang yang tersebar di 10 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Proboli...