Jumat, 17 Oktober 2014

RI Kini Punya Sertifikat Kayu yang Diakui Dunia

Wiji Nurhayat - detikfinance
Jumat, 17/10/2014 07:18 WIB
//images.detik.com/content/2014/10/17/1036/20131113_073502.jpg  

Jakarta -Indonesia secara resmi telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada September 2013 lalu. Sistem ini memudahkan produk kayu Indonesia menembus pasar ekspor terutama di Uni Eropa.

Di akhir Februari 2014 lalu, Parlemen Uni Eropa telah meratifikasi SVLK yang secara otomatis akan menambah daya saing kayu dan produk kayu asal Indonesia. Ditargetkan, ekspor produk kayu Indonesia akan melesat di tahun ini, salah satunya karena sistem tersebut.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Sudharto menyebut, negara lain sudah mulai melirik Indonesia untuk belajar bagaimana menciptakan sebuah sistem kayu yang diakui dunia internasional.

"Dunia sudah mulai tahu, akhirnya berbondong-bondong mereka belajar ke kita. Mulai dari Myanmar, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Brasil" ujar Dwi beberapa waktu lalu

Menurut Dwi, saat ini baru Indonesia yang tidak dikenakan uji tuntas oleh Uni Eropa terhadap produk kayu. Sementara negara lain harus melalui prosedur yang lebih ketat untuk memasukan produk kayunya ke Uni Eropa.

"Sampai saat ini kita baru satu-satunya negara di dunia. Kayu kita tidak dikenakan uji tuntas masuk ke Uni Eropa. Mulai 1 Mei 2014 ratifikasi mulai berjalan," imbuhnya.

Ia menceritakan, lahirnya sistem SVLK dilalui proses yang cukup panjang. Rancangan awal SVLK sudah ada sejak tahun 2001 lalu setelah pertemuan bertemakan Illegal Logging oleh delegasi World Forestry di Bali. Sejak saat itu, Indonesia berkomitmen untuk mengekspor produk kayu yang berasal dari proses yang legal.

"Semua berbalik di tahun 2001 ketika ada pertemuan di Bali, kita mencari cara terbaik untuk menghilangkan illegal logging itu. Tahun 2007 Uni Eropa mulai melihat kita yang sudah konsen dan akan mengeluarkan regulasi SVLK ini. Tanggal 30 September 2013 terbentuklah kesepakatan antara Uni Eropa dan Kementerian Kehutanan dengan negosiasi hampir 7 tahun itu. Sistem (SVLK) kita ini memang andal, kita bisa tahu dari mana sumbernya dan identitas kayu cukup lengkap," jelasnya. (wij/ang) *Copas*

Jumat, 26 September 2014

Memenuhi Panggilan SVLK

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menhut-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan sertifikasi SVLK di KAM KTI yang harus dipahami terlebih dahulu yaitu :
Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok.
Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
Dalam rangka mentaati peraturan dari Menteri Kehutanan tentang pelaksanaan SVLK maka KAM KTI dengan ini melakukan upaya untuk mendapatkan SLK sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menjamin kelancaran produk kayu dari hutan hak/hutan rakyat supaya bisa diekspor keluar negeri.
Pada tanggal 15-19 September 2014 telah dilakukan Assessment SVLK di KAM KTI sesuai dengan standart Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2014 Tanggal : 14 Juli 2014 Tentang : Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Ada 3 prinsip yang harus dipenuhi dalam SVLK yaitu Kepemilikan kayu dapat dibuktikan keabsahannya, Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga-kerjaan, Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan.  Dalam 3 prinsip tersebut diuraikan dalam hal keabsahan dokumen bukti kepemilikan lahan, dokumen perijinan, batas areal lahan, akte notaris, dokumen angkutan hasil hutan, prosedur K3 dan APD serta dokumen lingkungan yang relevan.
Syukur alhamdulillah setelah melewati proses yang cukup padat dan ketat akhirnya pada tanggal 26 September 2014 sertifikat SVLK dengan nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-219 telah didapatkan oleh KAM KTI. Semoga dengan didapatkannya sertifikat ini akan membawa dampak yang positif bagi industri perkayuan di Indonesia. ***Go Green***

Jumat, 29 Agustus 2014

Kunjungan Penyuluh dan Kelompok Tani



Dalam rangka meningkatkan kapasitas pelaku utama dan penyuluh pendamping kemitraan hutan rakyat di bidang perkoperasian, kami diundang untuk mengikuti Pembekalan Bidang Perkoperasian yang digagas oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan (BP2SDMK) Kementerian Kehutanan. Kegiatan Pembekalan Perkoperasian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai perkoperasian serta mendorong pengembangan koperasi di wilayah kerja masing-masing.


Dalam rangkaian kegiatan Pembekalan bidang Perkoperasian ini, pada hari Rabu, 13 Agustus 2014 yang dilakukan di sidoarjo. Dan pada kesempatan kali ini kami mendapatkan kesempatan kunjungan kerja sekitar 120 orang peserta meliputi penyuluh kehutanan sebagai pendamping kemitraan dan ketua kelompok tani hutan rakyat dari berbagai wilayah di Pulau Jawa untuk melaksanakan diskusi dan fieldtrip ke kantor Koperasi Alas Mandiri KTI (KAM KTI). Tujuan fieldtrip ini adalah untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kegiatan-kegiatan di Koperasi kami yang telah menerapkan prinsip Responsible Forest Management (RFM) serta melakukan sharing mengenai strategi-strategi terkait pengelolaan koperasi hasil hutan rakyat 

Para peserta kegiatan diskusi dan fieldtrip Pembekalan Bidang Perkoperasian ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan P2SDM Kehutanan, Dr. Ir. Amir Wardhana, M.For.Sc, yang diterima oleh Habib Qodir Al-Hamid selaku Penasehat di KAM KTI, Perwakilan dari PT. Kutai Timber Indonesia Probolinggo dan didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Probolinggo, Raharjo, SP. M. MA

Sabtu, 26 Juli 2014

Puasa, Lebaran, Audit


Kewajiban kita sebagai umat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa tidak menyurutkan atau menjadikan alasan untuk tidak melakukan tugas sebagai mana mestinya.
Ramadhan kali ini seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, diisi dengan persiapan menjelang pelaksanaan audit tahunan. Sosialisasi dilakukan bertujuan untuk me-refresh FK dan anggota mengenai 10 prinsip pengelolaan hutan lestari serta meninjau kesiapan kelompok untuk menghadapi audit tahunan.
Rencana  audit tahunan kali ini merupakan audit pertama setelah mendapatkan sertikat perpenjangan yang di dapat pada tahun 2013 silam.

Rapat Bulanan Petugas dan FK


Selain itu, pada akhir acara pertemuan rutin bulanan FK pada bulan Ramadhan kali ini sebagai bentuk kepedulian dan semangat untuk berbagi kemenangan, kami memberikan bingkisan berupa paket sembako bagi FK dan masyarakat sekitar. Kami segenap Keluarga Besar Koperasi Alas Mandiri KTI mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H, minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir dan bathin.

Bingkisan lebaran 1435 H.