Jumat, 29 Juni 2012

Mengingat Kembali 10 Prinsip dan Kriteria FSC™


Sebetulnya apa sih yang akan di audit pada saat Surveillance yang dilakukan setiap tahun itu?  Tujuan utama audit dilakukan untuk menilai apakah semua kegiatan yang kita kerjakan masih sesuai atau tidak dengan standart yang yang telah ditetapkan.

Mari kita ingat lagi 10 prinsip dan kriteria dari FSC™ berikut:

1.  Kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip FSC™
Anggota harus mengikuti dan taat semua peraturan; hukum yang berlaku pada tingkat internasional Nasional maupun pemerintah setempat serta mematuhi prinsip-prinsip FSC™

2.  Hak penguasaan lahan dan hak pemanfaatan serta kewajibannya
Kepemilikan dan hak guna atas tanah dan sumberdaya hutan harus ditentukan secara jelas, dipetakan, terdokumentasi dan ditetapkan secara hukum. Anggota dapat membuktikan kepemilikan lahan berupa SPPT dan menjamin tidak ada sengketa pada lahan tersebut dan tersedia peta yang dapat menunjukkan batas lahan secara jelas. 

3.  Hak-hak masyarakat adat
Anggota harus mengakui dan menghormati hak/hukum adat; kebiasaan dari penduduk lokal di sekitar kawasan hutan.

4.  Hubungan masyarakat dan hak-hak pekerja
Kita harus bisa membina hubungan baik dengan masyarakat setempat serta menjamin hak-hak tenaga kerja misalnya standart gaji/upah, mengikuti pelatihan-pelatihan, menambah ilmu pengetahuan, pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) untuk setiap pekerja, berorganisasi dll.

5.  Manfaat dari hutan
Mampu menjamin kelestarian hutan, meningkatkan ekonomi anggota, manfaat lingkungan maupun sosial. Memanfaatkan lahan dibawah tegakan melalui tumpangsari dengan jenis non-kayu. Penebangan penebangan yang dilakukan di kelompok harus dikoordinasikan, dalam hal ini harus sesuai dengan jatah tebangan yang telah ditentukan. Menanam kembali dan memanfaatkan hasil hutan non kayu.

6.  Dampak lingkungan
Kita harus dapat mengurangi dampak negatif/kerusakan lingkungan karena operasional hutan dengan Melakukan monitoring; evaluasi dampak lingkungan secara berkala.Misalnya dengan melakukan membatasi penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), mencegah terjadinya kebakaran hutan.

 7.  Perencanaan manajemen
Memiliki rencana kelola untuk semua kegiatan baik produksi, lingkungan maupun sosial yang dilaksanakan secara berkala dengan data dari lapangan untuk sekiranya dapat diperbaharui setiap waktu. Misalnya untuk produksi dilakukan inventarisasi  potensi tegakan yang terdapat di lahan, sehingga mengetahui jenis dan lilit pohon milik anggota untuk mempersiapkan jatah tebang pada tahun berikutnya

8.  Pemantauan dan penilaian
Pemantaun dan penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan luas kegiatan untuk mengetahui kondisi hutan, hasil produksi kayu, lacak balak, aktifitas manajemen dan dampak sosial/lingkungan secara berkala yang selanjutnya dapat digunakan untuk merencakan kegiatan yang akan datang.

9.  Pemeliharaan terhadap hutan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT)
Hutan dan areal yang dikembangkan untuk kepentingan lingkungan, sosial, budaya harus dilindungi dan tidak diperbolehkan menjadi hutan tanaman atau keperluan lain. HCVF (High Conservation Value Forest) atau hutan yang mempunyai nilai konservasi tinggi ini disesuaikan dengan panduan NKT tahun 2008.

10.  Hutan tanaman
Pemeliharaan kelestarian hutan bertujuan untuk membuat hutan tanaman berkesinambungan dan  menanam berbagai jenis tanaman untuk memperkaya keanekaragaman hayati.

Senin, 11 Juni 2012

Ada Apa Dengan Konflik?

Konflik adalah ketidaksesuaian antara prosedur yang berlaku di Koperasi Alas Mandiri KTI (KAM KTI) dengan kenyataan di lapangan. Konflik perlu diidentifikasi dan dicari jalan keluar sehingga tidak menjadi bom waktu yang dapat merugikan keberadaan KAM KTI dan semua asetnya. Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk resolusi konflik. 
Pemantauan  sosial  adalah  upaya  menggali  informasi  dampak-dampak  sosial  yang potensial  muncul sehingga dapat diantisipasi  dan  menjadi  umpan balik  dalam perencanaan manajemen. Pemantauan sosial dilaksanakan dengan tujuan adalah:
Menerima umpan balik pada setiap aturan, prosedur atau kebijakan baru yang sedang dipertimbangkan oleh Koperasi Alas Mandiri KTI;
  1. Membawa berita & mensosialisasikan semua prosedur atau kebijakan baru yang dibuat oleh Koperasi Alas Mandiri KTI;
  2. Mengidentifikasi setiap masalah yang muncul berkaitan dengan kegiatan pengelolaan KAM KTI;
  3. Menerima setiap pengaduan, laporan konflik atau laporan tak-terduga;
  4. Menerima setiap saran/pemikiran atau permintaan berkaitan dengan cara mengembangkan pengelolaan KAM KTI;
  5. Mendapatkan gambaran situasi di unit/kelompok untuk disampaikan di rapat bulanan KAM KTI;
Contoh Konflik
1.  Lahan
a.   Antara para petani
      i.   Petani mengaku bahwa KAM KTI menebang kayu mereka tanpa izin
      ii.   Anggota mengaku bahwa petani-petani lain menebang kayu mereka tanpa izin
b.  Antara petani dan perhutani atau departemen kehutanan
     Petani mengklaim lahan di dalam peta areal perhutani atau departemen kehutanan atau sebaliknya
2.  Membeli dan menjual kayu atau pembayaran pekerjaan SPK
a.   Antara anggota dan FK (Misalnya Anggota mengaku bahwa mereka tidak dibayar penuh, atau tidak dibayar berdasarkan aturan yang ada)
b.   Antara Korwil dan FK (ketidaksepahaman atas jumlah uang yang diberikan, atau tujuan penggunaan uang yang diinginkan. Korwil menggunakan uang untuk tujuan yang tidak disetujui

Bagaimana Penyelesaian Konflik itu?
Penyelesaian konflik sebisa mungkin diselesaikan dengan jalan musyawarah, namun tidak  menutup  kemungkinan  diselesaikan  dengan  jalur  hukum.  Selain  tim  ini  yang menyelesaikan, tokoh masyarakat juga dapat berperan dalam penyelesaian konflik.

Apabila terjadi konflik yang mengakibatkan terancamnya kegiatan operasional, maka kegiatan  operasional  dihentikan  sementara  sampai  konflik  tersebut  dapat  diselesaikan. Mekanisme penyelesaian diusahakan mulai dari level terbawah sampai ke level atas, jika masalah dapat diselesaikan di level bawah maka masalah tidak perlu dibawa kepada level yang lebih atas tetapi pelaporan resolusi konflik harus tetap dicatat dalam laporan.