Sabtu, 04 Juli 2015

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan : “Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja”



Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan social  bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945, diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dilaksanakan melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Melalui program ini setiap penduduk/pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja  atau memasuki usia lanjut/masa pensiun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari :
-          Pekerja adalah setiap orang yang bekerja termasukorang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lain
-          Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara adalah :
a.       Orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri,
b.      Orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya,
c.       Orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud diatas.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan :
1.      Program JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.



2.      Program JHT
Program Jaminan Hari Tua (JHT) diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.



3.      Program JKM
Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.


4.      Jaminan Pensiun
-          Iuran sebesar 3% dengan komposisi Perusahaan 2% dan Tenaga Kerja 1%
-          Maksimal upah Rp 7.000.000,-
-          Kepesertaan minimal 15 tahun mendapat jaminan Pensiun setiap bulan
-          Kepesertaan < 15 tahun, jaminan pension dibayar sekaligus
-          Manfaat Pensiun :  hari tua, janda/duda, anak, orangtua
( *Copas materi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan