Langsung ke konten utama

RI Kini Punya Sertifikat Kayu yang Diakui Dunia

Wiji Nurhayat - detikfinance
Jumat, 17/10/2014 07:18 WIB
//images.detik.com/content/2014/10/17/1036/20131113_073502.jpg  

Jakarta -Indonesia secara resmi telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada September 2013 lalu. Sistem ini memudahkan produk kayu Indonesia menembus pasar ekspor terutama di Uni Eropa.

Di akhir Februari 2014 lalu, Parlemen Uni Eropa telah meratifikasi SVLK yang secara otomatis akan menambah daya saing kayu dan produk kayu asal Indonesia. Ditargetkan, ekspor produk kayu Indonesia akan melesat di tahun ini, salah satunya karena sistem tersebut.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Sudharto menyebut, negara lain sudah mulai melirik Indonesia untuk belajar bagaimana menciptakan sebuah sistem kayu yang diakui dunia internasional.

"Dunia sudah mulai tahu, akhirnya berbondong-bondong mereka belajar ke kita. Mulai dari Myanmar, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Brasil" ujar Dwi beberapa waktu lalu

Menurut Dwi, saat ini baru Indonesia yang tidak dikenakan uji tuntas oleh Uni Eropa terhadap produk kayu. Sementara negara lain harus melalui prosedur yang lebih ketat untuk memasukan produk kayunya ke Uni Eropa.

"Sampai saat ini kita baru satu-satunya negara di dunia. Kayu kita tidak dikenakan uji tuntas masuk ke Uni Eropa. Mulai 1 Mei 2014 ratifikasi mulai berjalan," imbuhnya.

Ia menceritakan, lahirnya sistem SVLK dilalui proses yang cukup panjang. Rancangan awal SVLK sudah ada sejak tahun 2001 lalu setelah pertemuan bertemakan Illegal Logging oleh delegasi World Forestry di Bali. Sejak saat itu, Indonesia berkomitmen untuk mengekspor produk kayu yang berasal dari proses yang legal.

"Semua berbalik di tahun 2001 ketika ada pertemuan di Bali, kita mencari cara terbaik untuk menghilangkan illegal logging itu. Tahun 2007 Uni Eropa mulai melihat kita yang sudah konsen dan akan mengeluarkan regulasi SVLK ini. Tanggal 30 September 2013 terbentuklah kesepakatan antara Uni Eropa dan Kementerian Kehutanan dengan negosiasi hampir 7 tahun itu. Sistem (SVLK) kita ini memang andal, kita bisa tahu dari mana sumbernya dan identitas kayu cukup lengkap," jelasnya. (wij/ang) *Copas*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

PELATIHAN K3 DAN PEMAKAIAN APD BAGI PEKERJA PERSEMAIAN KAM KTI

Persemaian ( nursery ) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses benih (atau bahan lain dari tanaman) menjadi bibit/semai yang siap ditanam di lapangan. Kegiatan di persemaian merupakan kegiatan awal di lapangan dari penanaman hutan sehingga persemaian memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci utama dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan. Penanaman benih ke lapangan dapat dilakukan secara langsung (direct planting) dan secara tidak langsung yang berarti harus disemaikan terlebih dahulu di tempat persemaian. Penanaman secara langsung ke lapangan biasanya dilakukan apabila biji-biji (benih) tersebut berukuran besar dan jumlah persediaannya melimpah. Meskipun ukuran benih besar tetapi kalau jumlahnya terbatas, maka benih tersebut sebaiknya disemaikan terlebih dulu. Pemilihan Lokasi Persemaian Keberhasilan persemaian benih ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persem...

Tanaman KSU Alas Mandiri KTI sudah bersertifikat FSC™!

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2007 silam akhirnya KSU Alas Mandiri KTI berhasil mendapatkan sertifikat FSC™   dari Soil Association Woodmark Inggris pada tanggal 22 November 2008 dengan kode registrasi SA-FM/COC-002083 (cek di http://info.fsc.org/ ). Artinya bahwa KAM KTI telah memenuhi 10 prinsip dan kriteria pokok FSC™ untuk mendapatkan sertifikat ini. Bukannya tanpa alasan kenapa kami membanggakan diri, karena memang tidaklah mudah untuk mendapatkan sertifikat ini dengan skema FSC™ yang berbasis hutan masyarakat. Menurut pengalaman kami selama proses penilaian tidaklah semudah yang dibayangkan yang hanya memenuhi 10 prinsip dari FSC™ karena setelah ditelusuri lebih detail mungkin lebih dari 50 aturan, syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal maupun pemerintah pusat. Pada awal pengajuan sertifikasi KSU Alas Mandiri KTI mempunyai luas lahan 152,60 ha dengan anggota sebanyak 265 orang yang tersebar di 10 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Proboli...