Rabu, 23 Oktober 2013

Pelatihan safety bagi pekerja penebangan & persemaian

Salah satu temuan dalam re-assessment adalah belum dilaksanakannya pelatihan pada tenaga subkontraktor yang berada dalam wilayah kerja KAM KTI seperti pekerja tebangan dan tenaga persemaian. Pelatihan yang perlu diberikan antara lain mengenai pentingnya K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)/safety dan penggunaan APD (alat pelindung diri) pada saat bekerja sebagai bentuk tanggung jawab KAM KTI dalam mengurangi resiko dan dampak apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja, serta pelatihan mengenai prosedur penebangan dan CoC (chain of custody) pada pekerja tebangan.

Pelatihan yang diberikan pada tenaga persemaian berupa pentingnya K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)/safety. Kegiatan di persemaian banyak mempergunakan bahan-bahan kimia seperti pupuk dan pestisida, sehingga para pekerja juga perlu mengetahui resiko dari pemakaian bahan-bahan tersebut dan dampaknya bagi kesehatan mereka. Kebiasaan menggunakan APD standar seperti sepatu/boots, sarung tangan, kacamata/goggle, dan masker perlu lebih dibudayakan lagi, terutama pada saat penyemprotan pestisida/pupuk cair dan aplikasi bahan kimia lainnya.

Bagi pekerja penebangan, selain pelatihan dan sosialisasi mengenai safety dan penggunaan APD juga diberikan pelatihan mengenai prosedur penebangan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dalam pengelolaan hutan lestari KAM KTI. Pelatihan mengenai prosedur penebangan dari ITSP (inventarisasi tegakan sebelum penebangan), penebangan dan arah rebah, serta prosedur mengenai lacak balak/CoC yang meliputi pemotongan log, pengukuran log untuk pembuatan dokumen angkutan, penandaan tunggak pohon yang sudah ditebang, hingga cara pengangkutan log ke TPK KAM KTI. Dari kegiatan pelatihan ini diharapkan semua pekerja semakin memahami pentingnya K3 dan mengetahui prosedur dalam pengelolaan hutan rakyat lestari.


Selasa, 01 Oktober 2013

Sertifikat Jilid 2

Lima tahun yang lalu (red. Desember 2008) kami mendapatkan sertifikat Hutan Lestari dari FSC. Sesuai dengan ketentuan bahwa masa berlaku sertifikat hanya 5 tahun saja, untuk itu kami segera malakukan re-sertifikasi. Tepat tanggal 23 September 2013 yang lalu, badan sertifikasi dari Soil Association Woodmark yang pada kesempatan ini di percayakan kepada Lars G Blomkvist sebagai lead auditor membuka rapat re-Assesment. 
Audit kali ini tidak jauh berbeda dengan pelaksaan audit-audit sebelumnya (red. S-4 April 2013), yang membedakan adalah penggunaan standar yang baru yaitu FSC-STD-IDN-01-2013 Indonesia Natural, Plantation and SLIMF EN Harmonised. Standar baru ini merupakan standar gabungan dari badan sertifikasi yang sudah mendapat pengakuan dari FSC, diantaranya adalah Soil Association WoodMark (SA), SmartWood, SCS, Control Union Certification BV (CU), SGS.
Standar ini memang baru muncul beberapa bulan yang lalu dan akan efektif pada tanggal 01 Oktober 2013, namun kami diberi kesempatan untuk mencoba standar ini. Hasilnya, tidak jauh berbeda dengan standar yang dikeluarkan SA Woodmark.
Suasana Opening Meeting Re-Assesment, 2013