Jumat, 29 Juni 2012

Mengingat Kembali 10 Prinsip dan Kriteria FSC™


Sebetulnya apa sih yang akan di audit pada saat Surveillance yang dilakukan setiap tahun itu?  Tujuan utama audit dilakukan untuk menilai apakah semua kegiatan yang kita kerjakan masih sesuai atau tidak dengan standart yang yang telah ditetapkan.

Mari kita ingat lagi 10 prinsip dan kriteria dari FSC™ berikut:

1.  Kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip FSC™
Anggota harus mengikuti dan taat semua peraturan; hukum yang berlaku pada tingkat internasional Nasional maupun pemerintah setempat serta mematuhi prinsip-prinsip FSC™

2.  Hak penguasaan lahan dan hak pemanfaatan serta kewajibannya
Kepemilikan dan hak guna atas tanah dan sumberdaya hutan harus ditentukan secara jelas, dipetakan, terdokumentasi dan ditetapkan secara hukum. Anggota dapat membuktikan kepemilikan lahan berupa SPPT dan menjamin tidak ada sengketa pada lahan tersebut dan tersedia peta yang dapat menunjukkan batas lahan secara jelas. 

3.  Hak-hak masyarakat adat
Anggota harus mengakui dan menghormati hak/hukum adat; kebiasaan dari penduduk lokal di sekitar kawasan hutan.

4.  Hubungan masyarakat dan hak-hak pekerja
Kita harus bisa membina hubungan baik dengan masyarakat setempat serta menjamin hak-hak tenaga kerja misalnya standart gaji/upah, mengikuti pelatihan-pelatihan, menambah ilmu pengetahuan, pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) untuk setiap pekerja, berorganisasi dll.

5.  Manfaat dari hutan
Mampu menjamin kelestarian hutan, meningkatkan ekonomi anggota, manfaat lingkungan maupun sosial. Memanfaatkan lahan dibawah tegakan melalui tumpangsari dengan jenis non-kayu. Penebangan penebangan yang dilakukan di kelompok harus dikoordinasikan, dalam hal ini harus sesuai dengan jatah tebangan yang telah ditentukan. Menanam kembali dan memanfaatkan hasil hutan non kayu.

6.  Dampak lingkungan
Kita harus dapat mengurangi dampak negatif/kerusakan lingkungan karena operasional hutan dengan Melakukan monitoring; evaluasi dampak lingkungan secara berkala.Misalnya dengan melakukan membatasi penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), mencegah terjadinya kebakaran hutan.

 7.  Perencanaan manajemen
Memiliki rencana kelola untuk semua kegiatan baik produksi, lingkungan maupun sosial yang dilaksanakan secara berkala dengan data dari lapangan untuk sekiranya dapat diperbaharui setiap waktu. Misalnya untuk produksi dilakukan inventarisasi  potensi tegakan yang terdapat di lahan, sehingga mengetahui jenis dan lilit pohon milik anggota untuk mempersiapkan jatah tebang pada tahun berikutnya

8.  Pemantauan dan penilaian
Pemantaun dan penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan luas kegiatan untuk mengetahui kondisi hutan, hasil produksi kayu, lacak balak, aktifitas manajemen dan dampak sosial/lingkungan secara berkala yang selanjutnya dapat digunakan untuk merencakan kegiatan yang akan datang.

9.  Pemeliharaan terhadap hutan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT)
Hutan dan areal yang dikembangkan untuk kepentingan lingkungan, sosial, budaya harus dilindungi dan tidak diperbolehkan menjadi hutan tanaman atau keperluan lain. HCVF (High Conservation Value Forest) atau hutan yang mempunyai nilai konservasi tinggi ini disesuaikan dengan panduan NKT tahun 2008.

10.  Hutan tanaman
Pemeliharaan kelestarian hutan bertujuan untuk membuat hutan tanaman berkesinambungan dan  menanam berbagai jenis tanaman untuk memperkaya keanekaragaman hayati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar