Senin, 11 Juni 2012

Ada Apa Dengan Konflik?

Konflik adalah ketidaksesuaian antara prosedur yang berlaku di Koperasi Alas Mandiri KTI (KAM KTI) dengan kenyataan di lapangan. Konflik perlu diidentifikasi dan dicari jalan keluar sehingga tidak menjadi bom waktu yang dapat merugikan keberadaan KAM KTI dan semua asetnya. Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk resolusi konflik. 
Pemantauan  sosial  adalah  upaya  menggali  informasi  dampak-dampak  sosial  yang potensial  muncul sehingga dapat diantisipasi  dan  menjadi  umpan balik  dalam perencanaan manajemen. Pemantauan sosial dilaksanakan dengan tujuan adalah:
Menerima umpan balik pada setiap aturan, prosedur atau kebijakan baru yang sedang dipertimbangkan oleh Koperasi Alas Mandiri KTI;
  1. Membawa berita & mensosialisasikan semua prosedur atau kebijakan baru yang dibuat oleh Koperasi Alas Mandiri KTI;
  2. Mengidentifikasi setiap masalah yang muncul berkaitan dengan kegiatan pengelolaan KAM KTI;
  3. Menerima setiap pengaduan, laporan konflik atau laporan tak-terduga;
  4. Menerima setiap saran/pemikiran atau permintaan berkaitan dengan cara mengembangkan pengelolaan KAM KTI;
  5. Mendapatkan gambaran situasi di unit/kelompok untuk disampaikan di rapat bulanan KAM KTI;
Contoh Konflik
1.  Lahan
a.   Antara para petani
      i.   Petani mengaku bahwa KAM KTI menebang kayu mereka tanpa izin
      ii.   Anggota mengaku bahwa petani-petani lain menebang kayu mereka tanpa izin
b.  Antara petani dan perhutani atau departemen kehutanan
     Petani mengklaim lahan di dalam peta areal perhutani atau departemen kehutanan atau sebaliknya
2.  Membeli dan menjual kayu atau pembayaran pekerjaan SPK
a.   Antara anggota dan FK (Misalnya Anggota mengaku bahwa mereka tidak dibayar penuh, atau tidak dibayar berdasarkan aturan yang ada)
b.   Antara Korwil dan FK (ketidaksepahaman atas jumlah uang yang diberikan, atau tujuan penggunaan uang yang diinginkan. Korwil menggunakan uang untuk tujuan yang tidak disetujui

Bagaimana Penyelesaian Konflik itu?
Penyelesaian konflik sebisa mungkin diselesaikan dengan jalan musyawarah, namun tidak  menutup  kemungkinan  diselesaikan  dengan  jalur  hukum.  Selain  tim  ini  yang menyelesaikan, tokoh masyarakat juga dapat berperan dalam penyelesaian konflik.

Apabila terjadi konflik yang mengakibatkan terancamnya kegiatan operasional, maka kegiatan  operasional  dihentikan  sementara  sampai  konflik  tersebut  dapat  diselesaikan. Mekanisme penyelesaian diusahakan mulai dari level terbawah sampai ke level atas, jika masalah dapat diselesaikan di level bawah maka masalah tidak perlu dibawa kepada level yang lebih atas tetapi pelaporan resolusi konflik harus tetap dicatat dalam laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar