Langsung ke konten utama

Pelatihan Penebangan dengan Pemakaian Tali Pengaman

Kegiatan pengelolaan hutan lestari meliputi 3 aspek yaitu produksi, lingkungan dan sosial yang saling terkait. Aspek produksi dalam pengelolaan hutan adalah kegiatan pemanenan kayu atau penebangan. Penebangan yang dilakukan di area kerja KAM KTI harus mengikuti standar seperti :
1. Penebangan dilakukan sesuai jadwal tebang dan hanya pada tegakan yang layak tebang yaitu pohon dengan lilit setinggi dada minimal berukuran 40 cm, kecuali untuk tebangan pemeliharaan dan keamanan
2. Penebangan tidak boleh melebihi jatah tebangan yang telah ditetapkan
3. Tidak melakukan penebangan pada areal lindung dan konservasi
4. Melakukan kontrol tanaman, sehingga apabila terdapat pohon yang mati, rusak, tumbang atau terkena penyakit dapat dilakukan tindakan cepat dan menguntungkan.
Ada tiga jenis tebangan yang dilakukan di KAM KTI, yaitu:
A. Tebangan produksi
B. Tebangan pemeliharaan termasuk penjarangan
C. Tebangan keamanan karena pohon hampir roboh, terkena penyakit, dsb.   
 
Prosedur penebangan yang dilakukan di KAM KTI :
1. Melakukan inventarisasi tegakan sebelum penebangan
2. Melengkapi semua pekerja penebangan dengan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu sepatu/boot, kaus tangan, kacamata, penutup telinga dan helm kerja. Perlengkapan APD ini dipakai sesuai dengan kebutuhan pekerjaan atau kegiatannya, yaitu :
a. Penebang dengan mesin gergaji sebaiknya memakai sepatu/boot, kaus tangan, kacamata, penutup telinga, dan helm. Namun jika menggunakan gergaji manual cukup helm, sepatu/boot dan kaus tangan.
b. Pengangkut/tenaga pikul memakai sepatu boot, kaus tangan dan helm.


3. Penebang menentukan arah rebah yang tepat sebagai upaya untuk meminimalisir nilai kerugian yang ditimbulkan, dengan tidak membahayakan pekerja, kayu tidak pecah, dan tidak merusak tanaman konservasi/lindung, atau tanaman lain
4. Setelah pohon rebah dilakukan pembersihan pucuk dan cabang (topping).
5. Pengukuran dilakukan dari pangkal dengan panjang potongan sesuai permintaan pembeli,  sebisa mungkin menghasilkan log/potongan superan (lurus dan bebas cacat) dengan diameter ujung minimal adalah 10 cm.

Upaya konservatif dalam kegiatan penebangan :
1. Penebangan dilakukan dengan meminimalisir kerusakan meliputi kerusakan tanah, air, udara, tegakan tinggal, permudaan, satwa, dll dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau tanah longsor
2. Limbah penebangan berupa sisa kayu tidak boleh dibuang ke sungai, sedangkan limbah lainnya (kimia, bungkus, sampah organic dan anorganik baik padat maupun cair) dibuang dengan cara yang ramah lingkungan.   
3. Truk pengangkut log sebaiknya tidak melewati tanah yang jenuh/basah
4. Mencatat semua kerusakan yang terjadi akibat penebangan ke dalam form inventarisasi tegakan tinggal, termasuk kerusakan tegakan, areal konservasi, dan kerusakan tanah untuk segera dievaluasi dan ditindak lanjuti.




Kegiatan penebangan yang dilakukan harus meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat aktifitas tersebut. Dampak yang teridentifikasi sejauh ini lebih mengarah pada kerusakan tanaman bawah tegakan yang berpotensi menurunkan hasil produksi non kayu seperti tanaman kopi, pisang, porang, jahe, singkong, talas dll. 



Maka dari itu, KAM KTI berupaya melakukan sosialisasi dan memberi pelatihan penebangan dengan tujuan menurunkan atau meminimalisir resiko kerugian dari kegiatan penebangan, seperti melakukan pelatihan penebangan dengan menggunakan tali pengaman (bahasa lokal : sandat) untuk anggota khususnya bagi pekerja tebangan.


Mekanisme penebangan pemakaian sandat yaitu dengan membentangkan tali pengaman dan mengikatkan dua ujung tali ke pohon yang kokoh dengan ketingginya kurang lebih 10 meter. Tali pengaman yang digunakan bisa berupa tali pengaman barang yang digunakan pada bak truk (track belt/lashing belt/tie down) dengan lebar minimal 2 inch atau 5 cm, dengan panjang menyesuaikan kondisi (10 meter atau lebih). 

Setelah enebangan dilakukan dengan mengarahkan rebahnya kayu ke tali pengaman tersebut sehingga kayu tidak jatuh secara langsung ke tanah atau menimpa tanaman lainnya. Kemudian kayu dapat di turunkan sedikit demi sedikit dan untuk dipotong sesuai ukuran yang diinginkan.
Dengan penggunaan tali pengaman ini, diharapkan penebangan yang dilakukan akan mengurangi dampak kerusakan tanaman di bawah tegakan, permudaan tanaman, kerusakan tanah, air & udara serta menghindari kerusakan habitat satwa yang ada di lahan tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

PELATIHAN K3 DAN PEMAKAIAN APD BAGI PEKERJA PERSEMAIAN KAM KTI

Persemaian ( nursery ) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses benih (atau bahan lain dari tanaman) menjadi bibit/semai yang siap ditanam di lapangan. Kegiatan di persemaian merupakan kegiatan awal di lapangan dari penanaman hutan sehingga persemaian memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci utama dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan. Penanaman benih ke lapangan dapat dilakukan secara langsung (direct planting) dan secara tidak langsung yang berarti harus disemaikan terlebih dahulu di tempat persemaian. Penanaman secara langsung ke lapangan biasanya dilakukan apabila biji-biji (benih) tersebut berukuran besar dan jumlah persediaannya melimpah. Meskipun ukuran benih besar tetapi kalau jumlahnya terbatas, maka benih tersebut sebaiknya disemaikan terlebih dulu. Pemilihan Lokasi Persemaian Keberhasilan persemaian benih ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persem...

Tanaman KSU Alas Mandiri KTI sudah bersertifikat FSC™!

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2007 silam akhirnya KSU Alas Mandiri KTI berhasil mendapatkan sertifikat FSC™   dari Soil Association Woodmark Inggris pada tanggal 22 November 2008 dengan kode registrasi SA-FM/COC-002083 (cek di http://info.fsc.org/ ). Artinya bahwa KAM KTI telah memenuhi 10 prinsip dan kriteria pokok FSC™ untuk mendapatkan sertifikat ini. Bukannya tanpa alasan kenapa kami membanggakan diri, karena memang tidaklah mudah untuk mendapatkan sertifikat ini dengan skema FSC™ yang berbasis hutan masyarakat. Menurut pengalaman kami selama proses penilaian tidaklah semudah yang dibayangkan yang hanya memenuhi 10 prinsip dari FSC™ karena setelah ditelusuri lebih detail mungkin lebih dari 50 aturan, syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal maupun pemerintah pusat. Pada awal pengajuan sertifikasi KSU Alas Mandiri KTI mempunyai luas lahan 152,60 ha dengan anggota sebanyak 265 orang yang tersebar di 10 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Proboli...