Langsung ke konten utama

Penilikan-1 SVLK Pada Hutan Hak yang Dikelola KAM KTI




KAM KTI telah memiliki sertifikasi SVLK pada hutan hak dengan nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-219 yang diterbitkan pada 26 September 2014 dan berakhir pada 25 September 2024. Penilikan/surveillance dilakukan setiap 2 tahun sekali. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, atau pada Hutan
Hak, dan sesuai dengan standar Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 (lampiran2.3), tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang diterbitkan 29 April 2016,maka pada tanggal 05-09 September 2016 ini telah dilakukan penilikan pertama proses SVLK  pada Hutan Hak di KAM KTI.

Standar yang dipergunakan telah mengalami beberapa perubahan dengan diterbitkannya P.14/PHPL/SET/4/2016. Ada 3 prinsip yang harus dipenuhi dalam SVLK yaitu
1.     Kepemilikan kayu dapat dibuktikan keabsahannya
1.         1.1   Keabsahan hak milik dalam hubungannya dengan areal, kayu dan perdagangannya
1.         1.2   Unit Usaha dalam bentuk kelompok
1.         1.3   Penggunaan Tanda V-Legal
2.     Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga-kerjaan
2.1  Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pemegang HGU
2.2  Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
3.     Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan
           3.1  HGU atau pemilik hutan hak telah memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yangberlaku

3 prinsip tersebut diuraikan dalam hal keabsahan dokumen bukti kepemilikan lahan, dokumen perijinan, peta/sketsa areal hutan hak dan batas-batasnya, dokumen angkutan hasil hutan, bukti pembayaran PSDH/DR dan pengganti nilai tegakan, akte pendirian koperasi,  internal audit kelompok, implementasi  tanda V-Legal, prosedur K3 dan APD, hak pekerja,  dokumen lingkungan yang relevan serta laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Syukur alhamdulillah setelah melewati proses penilikan yang cukup padat dan ketat akhirnya pada tanggal 26 September 2016, dengan diterbitkannya surat keputusan hasil penilikan ke-1 Verifikasi Legalitas Kayu dengan nomor 126.6/SKEP-MUTU/IX/2016, seluruh verifier (yang dapat dilakukan penilaian) dinyatakan memenuhi norma penilaian. Semoga dengan status sertifikat SVLK pada Hutan Hak yang dikelola oleh KSU Alas Mandiri dinyatakan tetap berlaku akan terus membawa dampak yang positif bagi industri perkayuan di Indonesia.
G O   G R E E N !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

PELATIHAN K3 DAN PEMAKAIAN APD BAGI PEKERJA PERSEMAIAN KAM KTI

Persemaian ( nursery ) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses benih (atau bahan lain dari tanaman) menjadi bibit/semai yang siap ditanam di lapangan. Kegiatan di persemaian merupakan kegiatan awal di lapangan dari penanaman hutan sehingga persemaian memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci utama dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan. Penanaman benih ke lapangan dapat dilakukan secara langsung (direct planting) dan secara tidak langsung yang berarti harus disemaikan terlebih dahulu di tempat persemaian. Penanaman secara langsung ke lapangan biasanya dilakukan apabila biji-biji (benih) tersebut berukuran besar dan jumlah persediaannya melimpah. Meskipun ukuran benih besar tetapi kalau jumlahnya terbatas, maka benih tersebut sebaiknya disemaikan terlebih dulu. Pemilihan Lokasi Persemaian Keberhasilan persemaian benih ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persem...

Tanaman KSU Alas Mandiri KTI sudah bersertifikat FSC™!

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2007 silam akhirnya KSU Alas Mandiri KTI berhasil mendapatkan sertifikat FSC™   dari Soil Association Woodmark Inggris pada tanggal 22 November 2008 dengan kode registrasi SA-FM/COC-002083 (cek di http://info.fsc.org/ ). Artinya bahwa KAM KTI telah memenuhi 10 prinsip dan kriteria pokok FSC™ untuk mendapatkan sertifikat ini. Bukannya tanpa alasan kenapa kami membanggakan diri, karena memang tidaklah mudah untuk mendapatkan sertifikat ini dengan skema FSC™ yang berbasis hutan masyarakat. Menurut pengalaman kami selama proses penilaian tidaklah semudah yang dibayangkan yang hanya memenuhi 10 prinsip dari FSC™ karena setelah ditelusuri lebih detail mungkin lebih dari 50 aturan, syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal maupun pemerintah pusat. Pada awal pengajuan sertifikasi KSU Alas Mandiri KTI mempunyai luas lahan 152,60 ha dengan anggota sebanyak 265 orang yang tersebar di 10 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Proboli...