Selasa, 05 Juli 2011

BERTAMBAH LUAS BERARTI BERTAMBAH KAPASITAS


Penambahan Luas
Setelah sukses menambah area konsesi dari 152.60 ha menjadi 331.60 ha, sekarang KAM KTI sedang mempersiapkan perluasan area kerja 1.004,55 ha. Dari luas lahan tersebut tersebar di 1.811 lokasi dan terdiri dari 1.296 orang anggota.
Dari segi batas administratif lahan KAM KTI terbagi di 3 Kecamatan dan 21 Desa, yaitu Kec. Krucil (Kertosuko, Krobungan, Betek, Wedusan, Tambelang, Roto, Sumberduren, Krucil, Plaosan, Bremi dan Guyangan); Kec. Tiris (Tiris, Pedagangan, Pesawahan, Racek ,Tlogoargo, Ranugedang, Segaran Andungbiru dan Andungsari) dan Kec. Maron (Brabe dan Sumberdawe).
Meskipun luas lahan bertambah tetapi KAM KTI tetap mempertahankan jumlah kelompok 30 Forum Komunikasi (FK) di bawah 6 Korwil blok. Hal ini dimaksudkan selain memudahkan pengontrolan juga dapat menghemat biaya pembentukan kelompok baru.
Penambahan Kapasitas
Penambahan luas identik dengan penambahan kapasitas produksi. Dengan luas 331.60 ha KAM KTI telah membuat perencanaan kapasitas produksi rata-rata 7.825 m3/th, sedangkan untuk luas 1.004,55 ha direncanakan akan bertambah menjadi rata-rata 19,509.75 m3/th. Rencana tebang selama 5 tahun kedepan adalah sebagai berikut:
Tahun
2011
2012
2013
2014
2015
Rata-rata
JTT (m3)
17,551.37
18,008.89
19,320.21
20,125.20
22,543.11
19,509.75

Jenis tanaman yang ada di KAM KTI ada 7 jenis yaitu: Sengon, Balsa, Mahoni, Mindi, Gmelina, Jabon, Waru dan Anggrung. Dari hasil penebangan pohon tersebut maka KAM KTI berhak untuk menjual produk kayu, log atau RST dengan sebutan Sengon FSC&#8482, Balsa FSC&#8482, Mahoni FSC&#8482, Mindi FSC&#8482, Gmelina FSC&#8482, Jabon FSC&#8482, Waru FSC&#8482 dan Anggrung FSC&#8482. Dengan begitu maka setiap dokumen kayu yang menyertai proses pengiriman akan diberi stempel "FSC Certified Code: SA-FM/COC-002083".
Kawasan Konservasi
Selain dari segi produksi, KAM KTI juga memperhatikan segi konservasi sebagai salah satu syarat kebutuhan kawasan konservasi minimum sebanyak 5% untuk area konservasi dan 5% area lindung dari luas total lahan konsesi 1.004,55 ha. Dari hasil pemilihan dan penghitungan telah diperoleh luas area lindung adalah seluas 51.88 ha (5,16%) sedangkan area konservasi seluas 60.53 (6,03%).
Identifikasi Flora Fauna dan HCVF di Lahan Anggota
Satu lagi kriteria yang wajib dipenuhi oleh KAM KTI adalah identifikasi keberadaan flora dan fauna yang dilindungi dan area hutan yang mempunyai nilai konservasi tinggi (HCVF=High Conservation Value Forest). Sejauh ini identifikasi masih dalam proses pengumpulan data dan konsultasi publik kepada stakeholder KAM KTI untuk memastikan bahwa apa yang kita temukan nantinya akan menjadi kawasan perlindungan satwa langka dan HCVF sesuai dengan Panduan NKT Indonesia versi 2, Juni 2008. Hasil identifikasi sementara adalah 352 lokasi HCVF terdiri dari 28 lokasi lama dan 324 lokasi baru yaitu Sumber air/sumur (kategori NKT 4.1), Tepi/sempadan sungai (NKT 4.2) dan Kuburan (NKT 6).
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar