Kamis, 04 November 2010

KAM KTI dan PT. KTI : Award 2010 untuk Probolinggo



Pada tanggal 19 Oktober 2010 termuat kabar di harian pagi Jawa Pos bahwa Kabupaten Probolinggo meraih Otonomi Award 2010 untuk kategori pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan ini diperoleh Kabupaten Probolinggo selama 2 tahun berturut-turut. Di halaman 3 disebut bahwa KSU Alas Mandiri KTI (KAM KTI) dan PT. KTI merupakan motor kemitraan dalam program penghijauan. Gambar yang dimuat adalah TPK tempat pengolahan kayu milik KSU Alas Mandiri KTI di Dusun Jranjang Desa Kertosuko Kecamatan Krucil.
Seperti yang telah dipaparkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kapupaten Probolinggo bahwa air untuk semua dan semua untuk air. Air bermanfaat untuk masyarakat oleh karena itu sumber air harus dilestarikan.
Pemkab memfasilitasi pengembangan kemitraan penanaman hutan rakyat dilahan kritis. KAM KTI terutama menanam di Kec.Krucil dan Kec.Tiris sedangkan PT. KTI hampir ke semua kecamatan di Kab. Probolinggo yaitu: Gading, Krucil, Tiris, Maron, Sumber, Sukapura, Lumbang, Kraksaan, Pakuniran, Wonomerto, Bantaran dan Kuripan.
Upaya pelestarian juga dilakukan dengan pembebasan lahan sekitar sumber air yang penting. Hingga tahun 2009, pemkab telah membebaskan setengah keliling lahan Danau Segaran di Kecamatan Tiris seluas 16.115 m2, mata air Sumber Kedawung di Desa Sumber Kedawung Kecamatan Kuripan. Guna mendukung program tersebut Pemkab membagikan bibit tanaman produktif kepada masyarakat disekitar area konservasi.
Langkah kedua yang ditempuh Pemkab adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan perlindungan air yaitu Perda No. 13 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT) dan Air Permukaan (AP). Perda lainnya adalah Perda No. 7 tahun 2002 tentang Pengelolaan Kualitas Air, Retribusi dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan ini mewajibkan setiap usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke badan air harus mendapat izin dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya membuat instalasi pengolahan limbah dan mengolah air limbah sehingga sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Penegakan dari Peraturan daerah itu Bupati menerbitkan instruksi No. 02/2001 tentang Prosedur Penanganan Laporan Pengaduan Terjadinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Dua langkah pelestarian dan perlindungan itu layak menjadi contoh di tengah praktek eksploitasi air di banyak daerah. Pemkab dan masyarakat Probolinggo telah mendapat banyak manfaat dari upaya-upaya tersebut. Termasuk daerah lain yang memanfaatkan sumber air dari wilayah Kabupaten Probolinggo (Sumber: Jawa Pos).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar