Langsung ke konten utama

KAM KTI dan PT. KTI : Award 2010 untuk Probolinggo



Pada tanggal 19 Oktober 2010 termuat kabar di harian pagi Jawa Pos bahwa Kabupaten Probolinggo meraih Otonomi Award 2010 untuk kategori pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan ini diperoleh Kabupaten Probolinggo selama 2 tahun berturut-turut. Di halaman 3 disebut bahwa KSU Alas Mandiri KTI (KAM KTI) dan PT. KTI merupakan motor kemitraan dalam program penghijauan. Gambar yang dimuat adalah TPK tempat pengolahan kayu milik KSU Alas Mandiri KTI di Dusun Jranjang Desa Kertosuko Kecamatan Krucil.
Seperti yang telah dipaparkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kapupaten Probolinggo bahwa air untuk semua dan semua untuk air. Air bermanfaat untuk masyarakat oleh karena itu sumber air harus dilestarikan.
Pemkab memfasilitasi pengembangan kemitraan penanaman hutan rakyat dilahan kritis. KAM KTI terutama menanam di Kec.Krucil dan Kec.Tiris sedangkan PT. KTI hampir ke semua kecamatan di Kab. Probolinggo yaitu: Gading, Krucil, Tiris, Maron, Sumber, Sukapura, Lumbang, Kraksaan, Pakuniran, Wonomerto, Bantaran dan Kuripan.
Upaya pelestarian juga dilakukan dengan pembebasan lahan sekitar sumber air yang penting. Hingga tahun 2009, pemkab telah membebaskan setengah keliling lahan Danau Segaran di Kecamatan Tiris seluas 16.115 m2, mata air Sumber Kedawung di Desa Sumber Kedawung Kecamatan Kuripan. Guna mendukung program tersebut Pemkab membagikan bibit tanaman produktif kepada masyarakat disekitar area konservasi.
Langkah kedua yang ditempuh Pemkab adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan perlindungan air yaitu Perda No. 13 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT) dan Air Permukaan (AP). Perda lainnya adalah Perda No. 7 tahun 2002 tentang Pengelolaan Kualitas Air, Retribusi dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan ini mewajibkan setiap usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke badan air harus mendapat izin dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya membuat instalasi pengolahan limbah dan mengolah air limbah sehingga sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Penegakan dari Peraturan daerah itu Bupati menerbitkan instruksi No. 02/2001 tentang Prosedur Penanganan Laporan Pengaduan Terjadinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Dua langkah pelestarian dan perlindungan itu layak menjadi contoh di tengah praktek eksploitasi air di banyak daerah. Pemkab dan masyarakat Probolinggo telah mendapat banyak manfaat dari upaya-upaya tersebut. Termasuk daerah lain yang memanfaatkan sumber air dari wilayah Kabupaten Probolinggo (Sumber: Jawa Pos).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

PELATIHAN K3 DAN PEMAKAIAN APD BAGI PEKERJA PERSEMAIAN KAM KTI

Persemaian ( nursery ) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses benih (atau bahan lain dari tanaman) menjadi bibit/semai yang siap ditanam di lapangan. Kegiatan di persemaian merupakan kegiatan awal di lapangan dari penanaman hutan sehingga persemaian memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci utama dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan. Penanaman benih ke lapangan dapat dilakukan secara langsung (direct planting) dan secara tidak langsung yang berarti harus disemaikan terlebih dahulu di tempat persemaian. Penanaman secara langsung ke lapangan biasanya dilakukan apabila biji-biji (benih) tersebut berukuran besar dan jumlah persediaannya melimpah. Meskipun ukuran benih besar tetapi kalau jumlahnya terbatas, maka benih tersebut sebaiknya disemaikan terlebih dulu. Pemilihan Lokasi Persemaian Keberhasilan persemaian benih ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persem...

Tanaman KSU Alas Mandiri KTI sudah bersertifikat FSC™!

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2007 silam akhirnya KSU Alas Mandiri KTI berhasil mendapatkan sertifikat FSC™   dari Soil Association Woodmark Inggris pada tanggal 22 November 2008 dengan kode registrasi SA-FM/COC-002083 (cek di http://info.fsc.org/ ). Artinya bahwa KAM KTI telah memenuhi 10 prinsip dan kriteria pokok FSC™ untuk mendapatkan sertifikat ini. Bukannya tanpa alasan kenapa kami membanggakan diri, karena memang tidaklah mudah untuk mendapatkan sertifikat ini dengan skema FSC™ yang berbasis hutan masyarakat. Menurut pengalaman kami selama proses penilaian tidaklah semudah yang dibayangkan yang hanya memenuhi 10 prinsip dari FSC™ karena setelah ditelusuri lebih detail mungkin lebih dari 50 aturan, syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal maupun pemerintah pusat. Pada awal pengajuan sertifikasi KSU Alas Mandiri KTI mempunyai luas lahan 152,60 ha dengan anggota sebanyak 265 orang yang tersebar di 10 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Proboli...