KAM KTI telah memiliki sertifikasi SVLK pada hutan hak dengan nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-219 yang diterbitkan pada 26 September 2014 dan berakhir pada 25 September 2024. Penilikan/surveillance dilakukan setiap 2 tahun sekali. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, atau pada Hutan Hak, dan s esuai dengan standar Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 (lampiran2.3), tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang diterbitkan 29 April 2016,maka p ada tanggal 05-09 September 2016 ini telah dilakukan penilikan pertama proses SVLK pada Hutan Hak di KAM KTI. Standar yang dipergunakan telah mengalami beberapa perubahan den...
Kami mengelola hutan rakyat: membuat bibit,membagikan kepada masyarakat,memberi sosialisasi,memberi teknik silvikultur,memanen dan menanam kembali sehingga masyarakat kami sadar betapa indahnya Responsible Forest Management.