Selasa, 01 Oktober 2013

Sertifikat Jilid 2

Lima tahun yang lalu (red. Desember 2008) kami mendapatkan sertifikat Hutan Lestari dari FSC. Sesuai dengan ketentuan bahwa masa berlaku sertifikat hanya 5 tahun saja, untuk itu kami segera malakukan re-sertifikasi. Tepat tanggal 23 September 2013 yang lalu, badan sertifikasi dari Soil Association Woodmark yang pada kesempatan ini di percayakan kepada Lars G Blomkvist sebagai lead auditor membuka rapat re-Assesment. 
Audit kali ini tidak jauh berbeda dengan pelaksaan audit-audit sebelumnya (red. S-4 April 2013), yang membedakan adalah penggunaan standar yang baru yaitu FSC-STD-IDN-01-2013 Indonesia Natural, Plantation and SLIMF EN Harmonised. Standar baru ini merupakan standar gabungan dari badan sertifikasi yang sudah mendapat pengakuan dari FSC, diantaranya adalah Soil Association WoodMark (SA), SmartWood, SCS, Control Union Certification BV (CU), SGS.
Standar ini memang baru muncul beberapa bulan yang lalu dan akan efektif pada tanggal 01 Oktober 2013, namun kami diberi kesempatan untuk mencoba standar ini. Hasilnya, tidak jauh berbeda dengan standar yang dikeluarkan SA Woodmark.
Suasana Opening Meeting Re-Assesment, 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar