PUBLIC SUMMARY
01/PS/KAM-KTI/I/2024
1. Sekilas Tentang KAM KTI
Koperasi Alas
Mandiri KTI (KAM KTI) adalah organisasi yang dibentuk petani di Kecamatan
Krucil, Tiris dan Maron, Kabupaten Probolinggo dengan fasilitasi PT. KTI
Probolinggo.
KAM KTI memiliki visi menciptakan
dan mengelola hutan rakyat secara lestari dengan mematuhi semua peraturan
perundangan yang berlaku serta pedoman Pengelolaan Hutan Lestari standard
International guna mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
Sedangkan untuk misi, yaitu :
a. Mempunyai areal kelola yang
bersertifikat secara luas dan lestari.
b. Menghormati norma masyarakat dan mematuhi semua peraturan
perundangan yang berlaku serta semua prinsip, standar, dan kriteria Pengelolaan
Hutan Lestari dalam pengelolaan hutan rakyat untuk jangka panjang.
c. Ikut menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
d. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.
KAM KTI juga memiliki tujuan untuk
membangun serta mengelola hutan rakyat yang lestari
secara produksi, ekonomi maupun sosial dan bersertifikat Pengelolaan Hutan
Lestari. Koperasi berdiri tanggal 16 Februari 2007 dengan Nomor Badan
Hukum 518/BH/XVI.22/758/426.509/2007, berkedudukan di Desa Kertosuko, Kecamatan
Krucil, Kabupaten Probolinggo. Pada tahun 2016 terdapat perubahan tempat
kedudukan/alamat di Desa Condong Kecamatan gading Kabupaten
Probolinggo dan pergantian pengurus KSU Alas Mandiri KTI tercantum dalam
kutipan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor
518/PAD/XVI.22/53/426.110/2016 tentang pengesahan akta perubahan Anggaran
Dasar, tanggal 06 April 2016 dan diperbaharui dengan nomor AHU.
0003280.AH.01.38 Tahun 2023 tentang Perubahan
Anggaran Dasar. KAM KTI dalam pengelolaannya patuh terhadap peraturan anti korupsi, tidak
menerima dan menemukan kegiatan yang bersangkut paut pada tindakan korupsi.
Proses Sertifikasi Hutan Lestari Pengelolaan Hutan
Lestari dan SVLK
Sertifikat
Pengelolaan Hutan Lestari pertama kali diperoleh pada tanggal 22 Desember 2008
yang berlaku hingga 21 Desember 2013, dengan nomor
sertifikat SA-FM/COC-002083. Setelah proses audit resertifikasi, sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari telah diperpanjang
masa berlakunya mulai 22 Desember 2013 hingga 21 Desember 2018 dan
pada tahun 2018, sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari telah diperpanjang
masa berlakunya mulai 22 Desember 2018 hingga 21 Desember 2023,
proses resertifikasi ke 3 tahun 2023 telah dilaksanakan dan Pengelolaan
Hutan Lestari KAM KTI diperpanjang mulai berlaku 22 Desember 2023 hingga 21
Desember 2028. dan dalam pengelolaan KAM KTI mematuhi semua prinsip dan
kriteria FSC dalam pengelolaan hutan jangka panjang. Pada tahun 2016 telah diterbitkannya sertifikat SVLK atas industri
pengolahan kayu/IUIPHHK KAM KTI dengan
nomor LVLK-003/MUTU/LK-247 pada 06 Januari 2016 yang
berlaku hingga 06 Januari 2021 dan telah diperpanjang sertifikat
industri pengolahan kayu /IUIPHHK KAM KTI berlaku sejak 06 Januari 2021 sampai
05 Januari 2027.
2. Anggota, Lahan, dan Areal Kerja
Luas areal kerja sampai tahun 2018 adalah
1.004,55 hektar, sebanyak 1.811 lahan dan 1.296 orang anggota. Areal tersebar
di 3 Kecamatan dan 21 Desa, yaitu Kecamatan Krucil (Desa Kertosuko, Krobungan,
Betek, Wedusan, Tambelang, Roto, Sumberduren, Krucil, Plaosan, Bremi,
Guyangan); Kecamatan Tiris (Desa Tiris, Pedagangan, Pesawahan, Racek,
Ranugedang, Segaran Andungbiru, dan Andungsari), serta Kecamatan Maron (Desa
Brabe dan Sumberdawe). Lahan anggota terbagi menjadi 30 kelompok, dan
berada dibawah pengawasan 6 koordinator wilayah.
Status kepemilikan lahan di unit manajemen KAM KTI yaitu warisan
dan milik sendiri. Legalitas lahan yang dipergunakan berupa Letter C dan
sertifikat tanah yang dibuktikan dengan bukti surat pelunasan pajak tanah
(SPPT).
3. Deskripsi Areal Kerja dan Sosial
Budaya
Ketinggian rata-rata areal kerja 600-700
mdpl dengan curah hujan 2.297 mm/tahun. Jenis tanah andosol didominasi lempung
dan debu. Areal kerja terletak di DAS Pekalen yang berasal dari hulu sungai di
Krucil dan Tiris. Sebagian areal kerja 50% termasuk lahan dengan kemiringan
lebih dari 20 derajat. Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Krucil, Maron &
Tiris adalah masyarakat pegunungan dengan ketergantungan pada lahan pertanian.
Tingkat pendidikan relatif rendah. Bahasa sehari-hari yang dipakai adalah
bahasa Madura dan sebagian bahasa jawa.
Masyarakat Krucil, Maron dan Tiris menggunakan lahan
milik sendiri untuk menanam kayu, palawija, buah-buahan, kopi,
dsb. Pada areal kerja KAM KTI memiliki Ketersediaan air
cukup melimpah digunakan untuk pengairan dan kebutuhan rumah
tangga. Sistem pengairan untuk rumah tangga dilakukan secara swadaya
masyarakat dengan membuat saluran air dari mata air
terdekat. Dan masyarakat sekarang sudah lebih sadar serta banyak
melakukan penanaman kayu seperti Sengon, Mahoni, Balsa,dll sebagai investasi
jangka panjang, Berikut areal kerja Koperasi Alas Mandiri KTI :
Peta Areal Kerja Koperasi Alas Mandiri KTI
4. Sistem Silvikultur
Jenis tanaman produksi yang dipilih adalah sengon (Paraserianthes falcataria). Jenis
pengaya yaitu jabon (Anthocephalus cadamba),
balsa (Ochroma sp.), Waru rangkang (Hibiscus similis), Gmelina (Gmelina arborea), Anggrung (Trema orientale,) dan Jaran (Lannea
coromandelica). Tanaman
tepi digunakan mahoni, tanaman teras digunakan gliricidia dan rumput gajah, tanaman lindung di sempadan sungai
digunakan bambu, kopi, dan tanaman jenis buah-buahan lainnya. Sistem penanaman
diatur dengan jarak tanam optimum 6x2m sehingga jarak antar tanaman bisa
ditanami tumpang sari/tanaman sela lainnya untuk menambah pendapatan
keluarga yang sering di tanaman pada tanaman sela yaitu Porang, Ketela
pohon dan pisang yang memiliki nilai ekonomi dan memiliki pemasaran yang jelas.
5. Pengaturan Hasil
Dengan perhitungan daur 5 tahun,
riap volume untuk sengon, Balsa 0.08
m3/th/pohon, dengan estimasi jumlah pohon akhir daur setelah
penjarangan 215 pohon/ha maka diharapkan volume yang dipanen
adalah 86 m3/hektar. Dengan harga log sengon rata-rata setiap kelas
diameter adalah Rp. 600.000,00/m3 maka diperoleh
nilai 51.600.000/ha. Sedangkan untuk jenis tanaman daur lama seperti
mahoni,Jabon,Mindi,dll riap
volume 0.05 m3/th/pohon, dengan estimasi jumlah pohon akhir
daur setelah penjarangan 65 pohon/ha maka diharapkan volume yang
dipanen adalah 32,5 m3/hektar. Dengan harga
log mahoni/Mindi,dll rata-rata setiap kelas diameter adalah
Rp. 1.500.000,00/m3 maka diperoleh
nilai 48.750.000/ha Etat volume total produksi dari hasil
inventarisasi tahun 2018 dan tahun 2022 untuk penambahan jenis Jaran
untuk rotasi per tahun dapat dilihat pada tabel berikut :
Tahun |
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
2027 |
Rata-rata |
JTT (m3) |
18.295,19 |
18.294,81 |
18.295,30 |
18.295,26 |
18,574,91 |
18.295,14 |
Teknik pemanenan yang dilakukan di KAM KTI adalah
penebangan secara manual dan dilakukan sesuai jadwal tebang pada
tegakan yang layak tebang. Kegiatan pemanenan ini sudah diatur dalam SOP
penebangan. Sistem pengaturan hasil yang sesuai diterapkan pada hutan rakyat
bersifat fleksibel namun tetap berprinsip sustainable dengan tidak memanen melebihi potensi/etat yang
ada atau melebihi jatah tebang tahunan yang sudah ditetapkan.
6. Konservasi SDH
Untuk menjaga kelestarian lingkungan, KAM KTI membuat program
tanaman tepi, tanaman teras, dan tanaman lindung. Tanaman tepi ditanam pada
tepi lahan (jenis mahoni,jabon), tanaman teras ditanam pada teras/galeng
(jenis gliricidae dan rumput gajah), tanaman lindung ditanam pada areal
sempadan sungai (jenis bambu, kopi, dan tanaman buah-buahan).
Pengelolaan areal konservasi dan lindung
Sasaran konservasi yang menjadi prioritas adalah (a) pengawetan
tanah dan air, (b) menambah biodiversitas, (c) sebagai habitat bagi satwa.
Untuk mencapai sasaran tersebut, direncanakan beberapa program, yaitu:
●
Penanaman tanaman MPTS (multi purpose trees species). Jenis
tanaman MPTS dipilih jenis buah-buahan yang berfungsi untuk pengawetan tanah,
batas lahan, habitat satwa khususnya burung, dan manfaat
ekonomi lainnya
●
Penanaman tanaman teras dengan gliricidia dan
rumput gajah dengan tujuan mencegah erosi/longsor pada teras yang rawan longsor
dan untuk pakan ternak
●
Sistem silvikultur tebang pilih untuk areal miring.
●
Sosialisasi kepada anggota tentang kelestarian lingkungan dan
hewan yang dilindungi.
●
Memasang plang-plang bertema konservasi, misal larangan berburu,
hindari bahaya kebakaran hutan, pelestarian sumber air, dsb.
7. Monitoring
Dalam Pengelolaan Hutan Lestari diperlukan pengelolaan dampak
sosial budaya terlebih dalam konteks hutan rakyat yang
dinamis. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengikuti prosedur yang
telah dibuat. Beberapa monitoring yang dilaksanakan antara lain :
No. |
Jenis Monitoring |
Periode |
Hasil Monitoring Tahun 2023 |
1 |
Monitoring dampak
lingkungan dan dampak sosial |
Tahunan |
Kondisi
sosial masyarakat cukup terbantu dengan adanya KAM KTI, misalnya anggota
mendapat tambahan pengetahuan mengenai penebangan, penanaman, dll. Selain itu
dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar karena mendapat tambahan
pendapatan dan lapangan pekerjaan dari kegiatan yang dilakukan KAM KTI |
2 |
Monitoring penanaman |
Tahunan |
Tingkat keberhasilan dari
kegiatan penanaman pada musim tanam Tahun 2023 adalah sebesar 85%, yang
berarti dari 1000 pcs bibit yang ditanam, jumlah tanaman yang hidup adalah
850 pcs. |
3 |
Monitoring penebangan |
Bulanan |
Monitoring penebangan
tahun 2023, produksi log sengon di KAM KTI mencapai 10.670 m3 dari
jatah tebang yang direncanakan sebesar 15.125,08 m3/tahun |
4 |
Monitoring flora-fauna |
Tahunan |
Hasil monitoring
flora-fauna tahun 2023, untuk Species-species yang hasil identifikasi
awal termasuk fauna dilindungi keberadaannya tidak ditemukan. Selain itu,
status fauna perlu dievaluasi kembali sehingga NKT pada lokasi-lokasi
tersebut perlu di review ulang. Untuk flora & fauna lainnya (Selain yang
statusnya ditetapkan dilindungi pada saat identifikasi awal) dijumpai
keberadaannya di lahan dan KAM KTI telah melakukan sosialisasi mengenai
larangan perburuan hewan dilindungi & pemasangan papan himbauan serta
rencana untuk mempertahankan dan memperbanyak jenis tanaman MPTS sebagai
sumber makanan & menjaga sumber air. |
5 |
Monitoring hama penyakit
tanaman |
Tahunan |
Hasil monitoring hama dan
penyakit tanaman tahun 2023 menunjukkan serangan HPT umumnya berupa rust
gall/karat puru dan tersebar merata di seluruh kelompok. Meskipun
demikian, tanaman sengon yang terserang hanya beberapa batang pohon dalam 1
lahan, bukan keseluruhan tanaman. Upaya pengendalian HPT antara lain dengan
sosialisasi dan pelatihan 3M , sosialisasi pembuatan pestisida
organic/nabati serta perbanyakan jenis tanaman. |
6 |
Monitoring area lindung,
HCVF dan konservasi |
Tahunan |
Hasil monitoring area
lindung, HCVF dan konservasi tahun 2023 menunjukkan pada 361 lokasi
kondisinya masih terawat, terdapat tanda batas area lindung, masih terdapat
tanaman komersial dan kerapatan tanaman bervariasi, kondisi perairan umumnya
jernih dan terdapat satwa seperti ikan & beberapa jenis burung. |
7 |
Monitoring K3 dan
kebakaran hutan |
Bulanan |
Tidak terjadi kecelakaan
kerja dan kebakaran lahan di wilayah kerja KAM KTI selama periode tahun
2023 |
8 |
Monitoring pertumbuhan
(PUP) |
|
Bertujuan mengetahui
tingkat pertumbuhan tanaman/riap pada lokasi sampling di area kerja KAM KTI
dan mengetahui apakah riap yang dipergunakan dalam penentuan jatah tebang
tahunan masih relevan. sudah selesai dilakukan. |
9 |
Monitoring B3 |
Tahunan |
Bertujuan mengetahui
penggunaan dan distribusi limbah B3 yang dipergunakan oleh anggota, misal
berupa wadah pupuk & pestisida. Hasil monitoring tahun
2023 menunjukkan tidak ada penggunaan jenis B3 yang dilarang di lahan
anggota. |
10 |
Monitoring potensi
tanaman produksi |
5 tahun |
Bertujuan melihat potensi
tanaman di lahan anggota dan dasar perencanaan jatah tebang tahunan |
11 |
Monitoring NTFP |
Tahunan |
Potensi hasil hutan bukan
kayu yang ada di lahan anggota KAM KTI berdasarkan hasil monitoring tahun
2023 antara lain adalah alpukat, kopi, jagung dan singkong |
12 |
Monitoring sosialisasi
dan pelatihan |
Tahunan |
Pelaksanaan sosialisasi
dan pelatihan yang ada di kelompok tahun 2023 sesuai dengan rencana,
dengan tingkat pemahaman anggota mengenai materi yang diberikan adalah cukup
memahami. |
13 |
Monitoring Peralatan dan
dokumen kelompok |
Tahunan |
Bertujuan mengetahui
penggunaan dan kondisi APD, inventaris alat (papan informasi kelompok, rak
file, kotak P3K, tempat sampah B3) serta kelengkapan dokumen di kelompok.
Dilakukan penggantian APD dan perlengkapan P3K sesuai hasil monitoring
2023 serta distribusi dokumen terbaru di kelompok. |
8. Organisasi dan Pemberdayaan Kelompok
Setiap kelompok membentuk kepengurusan di tingkat kelompok.
Kelompok mengadakan sistem administrasi sederhana dan program kerja yang
mengacu dari program KAM KTI. Pertemuan kelompok bersifat informal dan
formal. Pelatihan dan sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
anggota, meliputi pelatihan penanaman, penjarangan, perawatan tanaman,
pengendalian hama penyakit tanaman, inventarisasi tanaman, penebangan,
pembuatan pupuk kompos dan K3. Diharapkan kelompok menjadi organisasi terkecil
yang mandiri dalam Unit Manajemen.
9. Pembiayaan dan Pendapatan
KAM KTI menjalin kerjasama dengan PT. KTI sebagai pihak donor
sekaligus pembeli dari hasil produksi KAM KTI, khususnya kayu (log). Sumber
penerimaan KAM KTI selama proses sertifikasi dan proses menuju kemandirian
adalah dari PT. KTI. Harga log bersertifikat di sawmill KAM KTI memiliki harga
lebih mahal daripada harga pasaran dengan metode pengukuran ujung dan
perhitungan volume secara tabel. Dan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
pelayanan pada anggota, pada tahun 2016 KAM KTI telah memiliki lokasi
pengelolaan kayu/TPK (tempat penampungan kayu) yang dikelola secara mandiri.
Hasil produksi berupa RST sengon dikirim ke PT. KTI Probolinggo
10. Rencana Penilaian Tahunan (annual surveillance)
Rencana proses penilaian tahunan/surveillance resertifikasi akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 yang dilakukan oleh tim PT. Mutu Agung Lestari selaku
perwakilan dari Soil Association Sedangkan penilaian tahunan mengenai
acuan standar legalitas kayu (SVLK) pada pengelolaan hutan hak di KAM KTI
berlaku sampai tahun 2024 dan dan penilikan
selanjutnya direncanakan akan resertifikasi pada tahun 2024. Sedangkan pada industri pengolahan kayu KAM
KTI penilikan tahunan (surveillance) dilakukan 1 tahun sekali oleh
perwakilan PT. Mutu Agung Lestari.