Senin, 15 Januari 2024

Public Summary Tahun 2024


PUBLIC SUMMARY

01/PS/KAM-KTI/I/2024

1.       Sekilas Tentang KAM KTI

Koperasi Alas Mandiri KTI (KAM KTI) adalah organisasi yang dibentuk petani di Kecamatan Krucil, Tiris dan Maron, Kabupaten Probolinggo dengan fasilitasi PT. KTI Probolinggo. KAM KTI memiliki visi menciptakan dan mengelola hutan rakyat secara lestari dengan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta pedoman Pengelolaan Hutan Lestari standard International guna mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Sedangkan untuk misi, yaitu :

a. Mempunyai areal kelola yang  bersertifikat secara luas dan lestari.

b. Menghormati norma masyarakat dan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta semua prinsip, standar, dan kriteria Pengelolaan Hutan Lestari dalam pengelolaan hutan rakyat untuk jangka panjang.

c. Ikut menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

d. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.

           KAM KTI juga memiliki  tujuan untuk membangun serta mengelola hutan rakyat yang lestari secara produksi, ekonomi maupun sosial dan bersertifikat Pengelolaan Hutan Lestari. Koperasi berdiri tanggal 16 Februari 2007 dengan Nomor Badan Hukum 518/BH/XVI.22/758/426.509/2007, berkedudukan di Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Pada tahun 2016 terdapat perubahan tempat kedudukan/alamat di Desa Condong Kecamatan gading Kabupaten Probolinggo dan pergantian pengurus KSU Alas Mandiri KTI tercantum dalam kutipan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 518/PAD/XVI.22/53/426.110/2016 tentang pengesahan akta perubahan Anggaran Dasar, tanggal 06 April 2016 dan diperbaharui dengan nomor AHU. 0003280.AH.01.38 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Dasar. KAM KTI dalam pengelolaannya patuh terhadap peraturan anti korupsi, tidak menerima dan menemukan kegiatan yang bersangkut paut pada tindakan korupsi.

Proses Sertifikasi Hutan Lestari Pengelolaan Hutan Lestari dan SVLK

Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari pertama kali diperoleh pada tanggal 22 Desember 2008 yang berlaku hingga 21 Desember 2013, dengan nomor sertifikat SA-FM/COC-002083. Setelah proses audit resertifikasi, sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari telah diperpanjang masa berlakunya mulai 22 Desember 2013 hingga 21 Desember 2018 dan pada tahun 2018, sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari telah diperpanjang masa berlakunya mulai 22 Desember 2018 hingga 21 Desember 2023, proses resertifikasi ke 3 tahun 2023 telah dilaksanakan dan Pengelolaan Hutan Lestari KAM KTI diperpanjang mulai berlaku 22 Desember 2023 hingga 21 Desember 2028. dan dalam pengelolaan KAM KTI mematuhi semua prinsip dan kriteria FSC dalam pengelolaan hutan jangka panjang. Pada tahun 2016 telah  diterbitkannya sertifikat SVLK atas industri pengolahan kayu/IUIPHHK KAM KTI dengan nomor LVLK-003/MUTU/LK-247  pada 06 Januari 2016 yang berlaku hingga 06 Januari 2021 dan telah diperpanjang sertifikat industri pengolahan kayu /IUIPHHK KAM KTI berlaku sejak 06 Januari 2021 sampai 05 Januari 2027.

2.       Anggota, Lahan, dan Areal Kerja

Luas areal kerja sampai tahun 2018 adalah 1.004,55 hektar, sebanyak 1.811 lahan dan 1.296 orang anggota. Areal tersebar di 3 Kecamatan dan 21 Desa, yaitu Kecamatan Krucil (Desa Kertosuko, Krobungan, Betek, Wedusan, Tambelang, Roto, Sumberduren, Krucil, Plaosan, Bremi, Guyangan); Kecamatan Tiris (Desa Tiris, Pedagangan, Pesawahan, Racek, Ranugedang, Segaran Andungbiru, dan Andungsari), serta Kecamatan Maron (Desa Brabe dan Sumberdawe). Lahan anggota terbagi menjadi 30 kelompok, dan berada dibawah pengawasan 6 koordinator wilayah.

Status kepemilikan lahan di unit manajemen KAM KTI yaitu warisan dan milik sendiri. Legalitas lahan yang dipergunakan berupa Letter C dan sertifikat tanah yang dibuktikan dengan bukti surat pelunasan pajak tanah (SPPT).

3.       Deskripsi Areal Kerja dan Sosial Budaya

Ketinggian rata-rata areal kerja 600-700 mdpl dengan curah hujan 2.297 mm/tahun. Jenis tanah andosol didominasi lempung dan debu. Areal kerja terletak di DAS Pekalen yang berasal dari hulu sungai di Krucil dan Tiris. Sebagian areal kerja 50% termasuk lahan dengan kemiringan lebih dari 20 derajat. Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Krucil, Maron & Tiris adalah masyarakat pegunungan dengan ketergantungan pada lahan pertanian. Tingkat pendidikan relatif rendah. Bahasa sehari-hari yang dipakai adalah bahasa Madura dan sebagian bahasa jawa. Masyarakat Krucil, Maron dan Tiris menggunakan lahan milik sendiri untuk menanam kayu, palawija, buah-buahan, kopi, dsb. Pada  areal kerja KAM KTI memiliki Ketersediaan air cukup melimpah digunakan untuk pengairan dan kebutuhan rumah tangga. Sistem pengairan untuk rumah tangga dilakukan secara swadaya masyarakat dengan membuat saluran air dari mata air terdekat.  Dan masyarakat sekarang sudah lebih sadar serta banyak melakukan penanaman kayu seperti Sengon, Mahoni, Balsa,dll sebagai investasi jangka panjang, Berikut areal kerja Koperasi Alas Mandiri KTI :



 

Peta Areal Kerja Koperasi Alas Mandiri KTI

 4.       Sistem Silvikultur

Jenis tanaman produksi yang dipilih adalah sengon (Paraserianthes falcataria). Jenis pengaya yaitu jabon (Anthocephalus cadamba), balsa (Ochroma sp.), Waru rangkang (Hibiscus similis), Gmelina (Gmelina arborea), Anggrung (Trema orientale,) dan Jaran (Lannea coromandelica)Tanaman tepi digunakan mahoni, tanaman teras digunakan gliricidia dan rumput gajah, tanaman lindung di sempadan sungai digunakan bambu, kopi, dan tanaman jenis buah-buahan lainnya. Sistem penanaman diatur dengan jarak tanam optimum 6x2m sehingga jarak antar tanaman bisa ditanami tumpang sari/tanaman sela lainnya untuk menambah pendapatan keluarga yang sering di tanaman pada tanaman sela yaitu Porang, Ketela pohon dan pisang yang memiliki nilai ekonomi dan memiliki pemasaran yang jelas.

5.       Pengaturan  Hasil

Dengan perhitungan daur 5 tahun, riap  volume untuk sengon, Balsa 0.08 m3/th/pohon, dengan estimasi jumlah pohon akhir daur setelah penjarangan 215 pohon/ha maka diharapkan volume yang dipanen adalah 86 m3/hektar. Dengan harga log sengon rata-rata setiap kelas diameter adalah Rp. 600.000,00/m3 maka diperoleh nilai 51.600.000/ha. Sedangkan untuk jenis tanaman daur lama seperti mahoni,Jabon,Mindi,dll  riap volume 0.05 m3/th/pohon, dengan estimasi jumlah pohon akhir daur setelah penjarangan 65 pohon/ha maka diharapkan volume yang dipanen adalah 32,5 m3/hektar. Dengan harga log mahoni/Mindi,dll rata-rata setiap kelas diameter adalah Rp. 1.500.000,00/m3 maka diperoleh nilai 48.750.000/ha Etat volume total produksi dari hasil inventarisasi tahun 2018 dan tahun 2022 untuk penambahan jenis Jaran untuk rotasi per tahun dapat dilihat pada tabel berikut :

Tahun

2023

2024

2025

2026

2027

Rata-rata

JTT (m3)

18.295,19

18.294,81

18.295,30

18.295,26

18,574,91

18.295,14

 

Teknik pemanenan yang dilakukan di KAM KTI adalah penebangan secara manual dan dilakukan  sesuai jadwal tebang pada tegakan yang layak tebang. Kegiatan pemanenan ini sudah diatur dalam SOP penebangan. Sistem pengaturan hasil yang sesuai diterapkan pada hutan rakyat bersifat fleksibel namun tetap berprinsip sustainable dengan tidak memanen melebihi potensi/etat yang ada atau melebihi jatah tebang tahunan yang sudah ditetapkan.

6.       Konservasi SDH

Untuk menjaga kelestarian lingkungan, KAM KTI membuat program tanaman tepi, tanaman teras, dan tanaman lindung. Tanaman tepi ditanam pada tepi lahan (jenis mahoni,jabon), tanaman teras ditanam pada teras/galeng (jenis gliricidae dan rumput gajah), tanaman lindung ditanam pada areal sempadan sungai (jenis bambu, kopi, dan tanaman buah-buahan). 

Pengelolaan areal konservasi dan lindung

Sasaran konservasi yang menjadi prioritas adalah (a) pengawetan tanah dan air, (b) menambah biodiversitas, (c) sebagai habitat bagi satwa. Untuk mencapai sasaran tersebut, direncanakan beberapa program, yaitu:

        Penanaman tanaman MPTS (multi purpose trees species). Jenis tanaman MPTS dipilih jenis buah-buahan yang berfungsi untuk pengawetan tanah, batas lahan, habitat satwa khususnya burung, dan   manfaat ekonomi lainnya

        Penanaman tanaman teras dengan gliricidia dan rumput gajah dengan tujuan mencegah erosi/longsor pada teras yang rawan longsor dan untuk pakan ternak

        Sistem silvikultur tebang pilih untuk areal miring.

        Sosialisasi kepada anggota tentang kelestarian lingkungan dan hewan yang dilindungi. 

        Memasang plang-plang bertema konservasi, misal larangan berburu, hindari bahaya kebakaran hutan, pelestarian sumber air, dsb.

7.       Monitoring

Dalam Pengelolaan Hutan Lestari diperlukan pengelolaan dampak sosial budaya terlebih dalam konteks hutan rakyat yang dinamis.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengikuti prosedur yang telah dibuat. Beberapa monitoring yang dilaksanakan antara lain :

No.

Jenis Monitoring

Periode

Hasil Monitoring Tahun 2023

1

Monitoring dampak lingkungan dan dampak sosial

Tahunan

Kondisi sosial masyarakat cukup terbantu dengan adanya KAM KTI, misalnya anggota mendapat tambahan pengetahuan mengenai penebangan, penanaman, dll. Selain itu dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar karena mendapat tambahan pendapatan dan lapangan pekerjaan dari kegiatan yang dilakukan KAM KTI

2

Monitoring penanaman

Tahunan

Tingkat keberhasilan dari kegiatan penanaman pada musim tanam Tahun 2023 adalah sebesar 85%, yang berarti dari 1000 pcs bibit yang ditanam, jumlah tanaman yang hidup adalah 850 pcs.

3

Monitoring penebangan

Bulanan

Monitoring penebangan tahun 2023, produksi log sengon di KAM KTI mencapai 10.670  m3 dari jatah tebang yang direncanakan sebesar 15.125,08 m3/tahun

4

Monitoring flora-fauna

Tahunan

Hasil monitoring flora-fauna tahun 2023, untuk Species-species yang hasil identifikasi awal termasuk fauna dilindungi keberadaannya tidak ditemukan. Selain itu, status fauna perlu dievaluasi kembali sehingga NKT pada lokasi-lokasi tersebut perlu di review ulang. Untuk flora & fauna lainnya (Selain yang statusnya ditetapkan dilindungi pada saat identifikasi awal) dijumpai keberadaannya di lahan dan KAM KTI telah melakukan sosialisasi mengenai larangan perburuan hewan dilindungi & pemasangan papan himbauan serta rencana untuk mempertahankan dan memperbanyak jenis tanaman MPTS  sebagai sumber makanan & menjaga sumber air.

5

Monitoring hama penyakit tanaman

Tahunan

 

Hasil monitoring hama dan penyakit tanaman tahun 2023 menunjukkan serangan HPT umumnya berupa rust gall/karat puru dan tersebar merata di seluruh kelompok. Meskipun demikian, tanaman sengon yang terserang hanya beberapa batang pohon dalam 1 lahan, bukan keseluruhan tanaman. Upaya pengendalian HPT antara lain dengan sosialisasi dan pelatihan 3M , sosialisasi pembuatan pestisida organic/nabati serta perbanyakan jenis tanaman.

6

Monitoring area lindung, HCVF dan konservasi

Tahunan

Hasil monitoring area lindung, HCVF dan konservasi tahun 2023 menunjukkan pada 361 lokasi kondisinya masih terawat, terdapat tanda batas area lindung, masih terdapat tanaman komersial dan kerapatan tanaman bervariasi, kondisi perairan umumnya jernih dan terdapat satwa seperti ikan & beberapa jenis burung.

7

Monitoring K3 dan kebakaran hutan

Bulanan

Tidak terjadi kecelakaan kerja dan kebakaran lahan di wilayah kerja KAM KTI selama periode tahun 2023

8

Monitoring pertumbuhan (PUP)

 

Bertujuan mengetahui tingkat pertumbuhan tanaman/riap pada lokasi sampling di area kerja KAM KTI dan mengetahui apakah riap yang dipergunakan dalam penentuan jatah tebang tahunan masih relevan. sudah selesai dilakukan.

9

Monitoring B3

Tahunan

Bertujuan mengetahui penggunaan dan distribusi limbah B3 yang dipergunakan oleh anggota, misal berupa wadah pupuk & pestisida. Hasil monitoring tahun 2023 menunjukkan tidak ada penggunaan jenis B3 yang dilarang di lahan anggota.

10

Monitoring potensi tanaman produksi

5 tahun

Bertujuan melihat potensi tanaman di lahan anggota dan dasar perencanaan jatah tebang tahunan

11

Monitoring NTFP

Tahunan

Potensi hasil hutan bukan kayu yang ada di lahan anggota KAM KTI berdasarkan hasil monitoring tahun 2023 antara lain adalah alpukat, kopi, jagung dan singkong

12

Monitoring sosialisasi dan pelatihan

Tahunan

Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan yang ada di kelompok tahun 2023 sesuai dengan rencana, dengan tingkat pemahaman anggota mengenai materi yang diberikan adalah cukup memahami.

13

Monitoring Peralatan dan dokumen kelompok

Tahunan

Bertujuan mengetahui penggunaan dan kondisi APD, inventaris alat (papan informasi kelompok, rak file, kotak P3K, tempat sampah B3) serta kelengkapan dokumen di kelompok. Dilakukan penggantian APD dan perlengkapan P3K sesuai hasil monitoring 2023 serta distribusi dokumen terbaru di kelompok.

8.       Organisasi dan Pemberdayaan Kelompok

Setiap kelompok membentuk kepengurusan di tingkat kelompok. Kelompok mengadakan sistem administrasi sederhana dan program kerja yang mengacu dari program KAM KTI. Pertemuan kelompok bersifat informal dan formal. Pelatihan dan sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan anggota, meliputi pelatihan penanaman, penjarangan, perawatan tanaman, pengendalian hama penyakit tanaman, inventarisasi tanaman, penebangan, pembuatan pupuk kompos dan K3. Diharapkan kelompok menjadi organisasi terkecil yang mandiri dalam Unit Manajemen.

9.       Pembiayaan dan Pendapatan

KAM KTI menjalin kerjasama dengan PT. KTI sebagai pihak donor sekaligus pembeli dari hasil produksi KAM KTI, khususnya kayu (log). Sumber penerimaan KAM KTI selama proses sertifikasi dan proses menuju kemandirian adalah dari PT. KTI. Harga log bersertifikat di sawmill KAM KTI memiliki harga lebih mahal daripada harga pasaran dengan metode pengukuran ujung dan perhitungan volume secara tabel. Dan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan pelayanan pada anggota, pada tahun 2016 KAM KTI telah memiliki lokasi pengelolaan kayu/TPK (tempat penampungan kayu) yang dikelola secara mandiri. Hasil produksi berupa RST sengon dikirim ke PT. KTI Probolinggo

10.   Rencana Penilaian Tahunan (annual surveillance)

Rencana proses penilaian tahunan/surveillance resertifikasi akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 yang dilakukan oleh tim PT. Mutu Agung Lestari selaku perwakilan dari Soil Association Sedangkan penilaian tahunan mengenai acuan standar legalitas kayu (SVLK) pada pengelolaan hutan hak di KAM KTI berlaku sampai tahun 2024 dan dan penilikan selanjutnya direncanakan akan resertifikasi pada tahun 2024. Sedangkan pada industri pengolahan kayu KAM KTI penilikan tahunan (surveillance) dilakukan 1 tahun sekali  oleh perwakilan PT. Mutu Agung Lestari.