Langsung ke konten utama

Ada Apa Dengan Konflik?

Konflik adalah ketidaksesuaian antara prosedur yang berlaku di Koperasi Alas Mandiri KTI (KAM KTI) dengan kenyataan di lapangan. Konflik perlu diidentifikasi dan dicari jalan keluar sehingga tidak menjadi bom waktu yang dapat merugikan keberadaan KAM KTI dan semua asetnya. Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk resolusi konflik. 
Pemantauan  sosial  adalah  upaya  menggali  informasi  dampak-dampak  sosial  yang potensial  muncul sehingga dapat diantisipasi  dan  menjadi  umpan balik  dalam perencanaan manajemen. Pemantauan sosial dilaksanakan dengan tujuan adalah:
Menerima umpan balik pada setiap aturan, prosedur atau kebijakan baru yang sedang dipertimbangkan oleh Koperasi Alas Mandiri KTI;
  1. Membawa berita & mensosialisasikan semua prosedur atau kebijakan baru yang dibuat oleh Koperasi Alas Mandiri KTI;
  2. Mengidentifikasi setiap masalah yang muncul berkaitan dengan kegiatan pengelolaan KAM KTI;
  3. Menerima setiap pengaduan, laporan konflik atau laporan tak-terduga;
  4. Menerima setiap saran/pemikiran atau permintaan berkaitan dengan cara mengembangkan pengelolaan KAM KTI;
  5. Mendapatkan gambaran situasi di unit/kelompok untuk disampaikan di rapat bulanan KAM KTI;
Contoh Konflik
1.  Lahan
a.   Antara para petani
      i.   Petani mengaku bahwa KAM KTI menebang kayu mereka tanpa izin
      ii.   Anggota mengaku bahwa petani-petani lain menebang kayu mereka tanpa izin
b.  Antara petani dan perhutani atau departemen kehutanan
     Petani mengklaim lahan di dalam peta areal perhutani atau departemen kehutanan atau sebaliknya
2.  Membeli dan menjual kayu atau pembayaran pekerjaan SPK
a.   Antara anggota dan FK (Misalnya Anggota mengaku bahwa mereka tidak dibayar penuh, atau tidak dibayar berdasarkan aturan yang ada)
b.   Antara Korwil dan FK (ketidaksepahaman atas jumlah uang yang diberikan, atau tujuan penggunaan uang yang diinginkan. Korwil menggunakan uang untuk tujuan yang tidak disetujui

Bagaimana Penyelesaian Konflik itu?
Penyelesaian konflik sebisa mungkin diselesaikan dengan jalan musyawarah, namun tidak  menutup  kemungkinan  diselesaikan  dengan  jalur  hukum.  Selain  tim  ini  yang menyelesaikan, tokoh masyarakat juga dapat berperan dalam penyelesaian konflik.

Apabila terjadi konflik yang mengakibatkan terancamnya kegiatan operasional, maka kegiatan  operasional  dihentikan  sementara  sampai  konflik  tersebut  dapat  diselesaikan. Mekanisme penyelesaian diusahakan mulai dari level terbawah sampai ke level atas, jika masalah dapat diselesaikan di level bawah maka masalah tidak perlu dibawa kepada level yang lebih atas tetapi pelaporan resolusi konflik harus tetap dicatat dalam laporan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

Rapat Anggota Tahunan Ke-17 Koperasi Alas Mandiri KTI: Tutup Buku 2024 dengan Capaian Positif dan Transparansi

  **PROBOLINGGO** – Koperasi Alas Mandiri KTI berhasil menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-17 dengan sukses pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025. Acara penting ini digunakan untuk menutup buku tahun fiskal 2024 sekaligus mempertanggungjawabkan kinerja pengurus kepada seluruh anggota. Dihadiri perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Probolinggo, jajaran pengurus, serta seluruh anggota koperasi, RAT berlangsung khidmat dan lancar, menegaskan komitmen koperasi terhadap prinsip keterbukaan dan kebersamaan. Laporan Keuangan Tahun 2024: Pertumbuhan Stabil dan Pengelolaan Efisien Salah satu puncak agenda RAT adalah penyampaian laporan keuangan tahun 2024 oleh pengurus. Data yang dipaparkan menunjukkan pencapaian yang membanggakan:   - Total Pendapatan: Rp. 2.237.059.957   - Total Beban: Rp. 2.224.259.332   Dari angka tersebut, Koperasi Alas Mandiri KTI berhasil mencatat surplus sebesar Rp. 12.800.625 Capaian ini mencerminkan...

PELATIHAN K3 DAN PEMAKAIAN APD BAGI PEKERJA PERSEMAIAN KAM KTI

Persemaian ( nursery ) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses benih (atau bahan lain dari tanaman) menjadi bibit/semai yang siap ditanam di lapangan. Kegiatan di persemaian merupakan kegiatan awal di lapangan dari penanaman hutan sehingga persemaian memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci utama dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan. Penanaman benih ke lapangan dapat dilakukan secara langsung (direct planting) dan secara tidak langsung yang berarti harus disemaikan terlebih dahulu di tempat persemaian. Penanaman secara langsung ke lapangan biasanya dilakukan apabila biji-biji (benih) tersebut berukuran besar dan jumlah persediaannya melimpah. Meskipun ukuran benih besar tetapi kalau jumlahnya terbatas, maka benih tersebut sebaiknya disemaikan terlebih dulu. Pemilihan Lokasi Persemaian Keberhasilan persemaian benih ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persem...