Peserta
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari :
-
Pekerja
adalah setiap orang yang bekerja termasukorang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk
lain
-
Pemberi
kerja selain Penyelenggara Negara adalah :
a. Orang, persekutuan, atau Badan
Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri,
b. Orang, persekutuan, atau Badan
Hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya,
c. Orang, persekutuan, atau Badan
Hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud
diatas.
Manfaat
Program BPJS Ketenagakerjaan :
1. Program JKK
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja
yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali
di rumah atau menderita penyakit
akibat hubungan kerja.
2. Program JHT
Program
Jaminan Hari Tua (JHT) diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
3. Program JKM
Jaminan
Kematian (JKM) dibayarkan kepada ahli
waris tenaga kerja dari peserta yang
meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
4. Jaminan Pensiun
-
Iuran
sebesar 3% dengan komposisi Perusahaan 2% dan Tenaga Kerja 1%
-
Maksimal
upah Rp 7.000.000,-
-
Kepesertaan
minimal 15 tahun mendapat jaminan Pensiun setiap bulan
-
Kepesertaan
< 15 tahun, jaminan pension dibayar sekaligus
-
Manfaat
Pensiun : hari tua, janda/duda, anak,
orangtua
( *Copas materi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar