Lahan anggota
yang termasuk dalam kawasan hutan rakyat KAM KTI umumnya berada dekat dengan
areal pemukiman, dan kita wajib mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan
yang menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan sekitar. Tindakan pencegahan
antara lain dengan menjauhkan sumber api yang dapat menimbulkan kebakaran
hutan, misalnya :
1.
Larangan membuka lahan dengan cara membakar
2.
Apabila membuat api di lahan, harus
diawasi hingga api padam
3.
Meminimalisir sisa penebangan & dedaunan kering di lahan
4.
Larangan membuang puntung rokok yang masih menyala di kawasan hutan
Melalui
kegiatan pelatihan pengendalian kebakaran, anggota KAM KTI dan masyarakat sekitar diberikan tambahan pengetahuan
mengenai bahaya api, tata cara penanganan dan pengendalian apabila terjadi
kebakaran di kawasan lahan/hutan sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak
yang merugikan bagi masyarakat dan lingkungan. Tindakan pencegahan meluasnya
kebakaran diantaranya dengan pembuatan sekat bakar dan tandon air, pengawasan/patroli
di lokasi yang rawan kebakaran yang juga melibatkan masyarakat sekitar sehingga
terjadinya kebakaran dapat dideteksi sedini mungkin serta pengadaan alat-alat
pemadam kebakaran. Dalam pelatihan ini diajarkan cara pemadaman api yang harus
searah mata angin, baik pemadaman api secara manual (menggunakan gepyok, air
atau goni basah) dan penggunaan APAR (alat pemadam api ringan).
Dari kegiatan
ini diharapkan anggota dan masyarakat sekitar akan terus berpartisipasi dalam
menjaga kelestarian lingkungan, semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, dan mengembalikan
fungsi kawasan hutan sebagai penghasil oksigen bukan produksi kabut asap yang
membahayakan kesehatan…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar