Langsung ke konten utama

SVLK Industri



Kawasan hutan di Indonesia merupakan asset penting dalam pembangunan nasional berkelanjutan. Permasalahan yang dihadapi oleh hutan Negara saat ini adalah menurunnya kualitas hutan untuk memberikan pasokan terhadap industri perkayuan. Sebagian hasil produk kayu hutan Indonesia diekspor ke luar negeri sebagai salah satu penghasil devisa negara selain migas, sebagian lainnya untuk memenuhi keperluan domestic dengan harga yang umumnya lebih rendah dibandingkan harga di pasaran internasional. Kondisi ini menyebabkan banyak terjadi penyelundupan kayu atau perdagangan kayu illegal (illegal trading).


Menyangkut masalah illegal logging atau illegal trading, pemerintah sebagai pengambil kebijakan sudah berusaha memberantas peredaran kayu illegal melalui penegakan hokum (hard approach) dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Selain melakukan penegakan hokum dalam memberantas illegal logging/trading, Pemerintah juga menjalin kerjasama dengan Negara-negara Eropa melalui FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance and Trade, Voluntary Patnership Agreement) dalam rangka membangun sistem perdagangan kayu legal yang memenuhi Legal Compliance, Legal Origin  dan Sustainable Origin.


Selain hal-hal di atas, pemerintah juga mendorong dan mempromosikan pembangunan kehutanan yang berbasis masyarakat antara lain dengan menggalakkan penanaman komoditas kehutanan pada lahan-lahan rakyat/lahan milik. Kayu yang dihasilkan pada lahan milik rakyat ini pengelolaan dan pemanfaatannya sepenuhnya menjadi hak pemilik. Pemerintah bertugas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat baik penghasil maupun pengguna hasil hutan rakyat. Hal ini sesuai dengan permintaan pasar internasional yang menuntut produk kayu yang ramah lingkungan dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.


Setelah memperoleh pengakuan berupa sertifikasi SVLK atas hutan Hak atau private forest management pada bulan September 2014, kali ini KSU Alas Mandiri KTI sebagai pemilik Ijin industri primer (Ijin Usaha Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu/IUIPHHK) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 522/11.4/023/2010, yang diterbitkan pada tanggal 04 Februari 2010, kembali mengikuti proses audit sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu pada industri pengolahan kayu milik KAM KTI. IUIPHHK milik KSU Alas Mandiri KTI merupakan industri pengolahan kayu yang menghasilkan kayu gergajian dengan bahan baku berupa kayu bulat terutama sengon yang bersumber dari hutan rakyat yang dikelola secara lestari dengan kapasitas ≤ 6.000 M3/Tahun. 


Kegiatan verifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang izin atau pada Hutan Hak, dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.5/VI-BPPHH/2014 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada pemegang IUIPHHK kapasitas ≤ 6.000 M3/Tahun dan IUI dengan nilai investasi ≤ 500 juta ini harus memenuhi 4 prinsip, yaitu :

1.       Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah,

2.       Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya,

3.       Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi, dan

4.       Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan.


Proses verifikasi ini berlangsung pada tanggal 15-20 Desember 2014. dan pada Dari hasil pelaksanaan verifikasi tersebut, dinyatakan bahwa KSU Alas Mandiri KTI sebagai pemilik IUIPHHK telah memenuhi Standar Legalitas Kayu dengan diterbitkannya sertifikat nomor LVLK-003/MUTU/LK-247 pada 26 Januari 2015 dengan masa berlaku hingga 25 Januari 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

PELATIHAN K3 DAN PEMAKAIAN APD BAGI PEKERJA PERSEMAIAN KAM KTI

Persemaian ( nursery ) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses benih (atau bahan lain dari tanaman) menjadi bibit/semai yang siap ditanam di lapangan. Kegiatan di persemaian merupakan kegiatan awal di lapangan dari penanaman hutan sehingga persemaian memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci utama dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan. Penanaman benih ke lapangan dapat dilakukan secara langsung (direct planting) dan secara tidak langsung yang berarti harus disemaikan terlebih dahulu di tempat persemaian. Penanaman secara langsung ke lapangan biasanya dilakukan apabila biji-biji (benih) tersebut berukuran besar dan jumlah persediaannya melimpah. Meskipun ukuran benih besar tetapi kalau jumlahnya terbatas, maka benih tersebut sebaiknya disemaikan terlebih dulu. Pemilihan Lokasi Persemaian Keberhasilan persemaian benih ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persem...

Rapat Anggota Tahunan Ke-17 Koperasi Alas Mandiri KTI: Tutup Buku 2024 dengan Capaian Positif dan Transparansi

  **PROBOLINGGO** – Koperasi Alas Mandiri KTI berhasil menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-17 dengan sukses pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025. Acara penting ini digunakan untuk menutup buku tahun fiskal 2024 sekaligus mempertanggungjawabkan kinerja pengurus kepada seluruh anggota. Dihadiri perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Probolinggo, jajaran pengurus, serta seluruh anggota koperasi, RAT berlangsung khidmat dan lancar, menegaskan komitmen koperasi terhadap prinsip keterbukaan dan kebersamaan. Laporan Keuangan Tahun 2024: Pertumbuhan Stabil dan Pengelolaan Efisien Salah satu puncak agenda RAT adalah penyampaian laporan keuangan tahun 2024 oleh pengurus. Data yang dipaparkan menunjukkan pencapaian yang membanggakan:   - Total Pendapatan: Rp. 2.237.059.957   - Total Beban: Rp. 2.224.259.332   Dari angka tersebut, Koperasi Alas Mandiri KTI berhasil mencatat surplus sebesar Rp. 12.800.625 Capaian ini mencerminkan...