Ada banyak hal yang bisa memicu terjadinya konflik. Namun bagaimana langkah penyelesaiannya?
Berikut ini KAM KTI
menyajikan langkah-langkah menyelesaikan konflik, disadur dari SOP Resolusi
Konflik.
Keterangan
:
Apabila terjadi
konflik yang mengakibatkan terancamnya kegiatan operasional, maka kegiatan operasional dihentikan sementara sampai konflik
tersebut dapat diselesaikan.
Garis putus-putus
artinya mekanisme penyelesaian
diusahakan mulai dari
level terbawah sampai ke level
atas, jika masalah dapat diselesaikan di level bawah maka masalah tidak perlu
dibawa kepada level yang lebih atas tetapi pelaporan resolusi konflik harus
tetap dicatat dalam
laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar