Tanggal 19-24 September lalu telah dilakukan surveilance ke-2 mengenai sistem kerja di KAM KTI dan mengecek untuk perluasan area. Pada tahun ini Surveilance dari Soil Association Woodmark yang diwakili oleh Vanessa Linforth dari UK dan Tim Auditor dari PT. Mutu Agung Lestari (PT. MAL).
Pada prinsipnya pelaksanaan audit tidak akan lepas dari standart yang telah ditetapkan oleh FSC™ tinggal seberapa jauh ketaatan yang kita ikuti untuk melaksanakan prinsip-prinsip dan kriteria dari FSC™.
Secara umum audit dilakukan dibagi kedalam 2 bagian yaitu pengecekan dokumen baik yang ada di kantor KAM KTI maupun yang ada di kelompok (FK) dan juga pengecekan kesesuaian standart dengan observasi lapangan.
Selain melakukan penilaian terhadap lahan lama (tahun 2010) seluas 331,6 Ha tim audit juga melakukan pengecekan terhadap lahan baru (tahun 2011) seluas 672,95 Ha berupa peninjauan secara acak terhadap dokumen maupun kondisi lapangan. Beberapa daerah baru yang sebelumnya belum masuk anggota KAM KTI seperti Desa Plaosan dan Desa Krobungan menjadi perhatian kami karena ini merupakan pengalaman pertama bagi anggota baru. Auditor juga mewawancarai secara langsung beberapa pihak terkait (stakeholder) yaitu LSM, Dinas Kehutanan, BKSDA dan tokoh masyarakat.
Bukan hal yang mudah menghadapi penilaian ini, karena tentu banyak kendala dan rintangan yang kami hadapi. Namun apapun hasilnya entah Major, Minor atau Recommendation yang jelas bagi kami adalah usaha yang maksimal agar sertifikat FSC™ yang telah kita peroleh dengan susah payah akan tetap dapat kita pegang dan TETAP SEMANGAT! ***
Pada prinsipnya pelaksanaan audit tidak akan lepas dari standart yang telah ditetapkan oleh FSC™ tinggal seberapa jauh ketaatan yang kita ikuti untuk melaksanakan prinsip-prinsip dan kriteria dari FSC™.
Secara umum audit dilakukan dibagi kedalam 2 bagian yaitu pengecekan dokumen baik yang ada di kantor KAM KTI maupun yang ada di kelompok (FK) dan juga pengecekan kesesuaian standart dengan observasi lapangan.
Selain melakukan penilaian terhadap lahan lama (tahun 2010) seluas 331,6 Ha tim audit juga melakukan pengecekan terhadap lahan baru (tahun 2011) seluas 672,95 Ha berupa peninjauan secara acak terhadap dokumen maupun kondisi lapangan. Beberapa daerah baru yang sebelumnya belum masuk anggota KAM KTI seperti Desa Plaosan dan Desa Krobungan menjadi perhatian kami karena ini merupakan pengalaman pertama bagi anggota baru. Auditor juga mewawancarai secara langsung beberapa pihak terkait (stakeholder) yaitu LSM, Dinas Kehutanan, BKSDA dan tokoh masyarakat.
Bukan hal yang mudah menghadapi penilaian ini, karena tentu banyak kendala dan rintangan yang kami hadapi. Namun apapun hasilnya entah Major, Minor atau Recommendation yang jelas bagi kami adalah usaha yang maksimal agar sertifikat FSC™ yang telah kita peroleh dengan susah payah akan tetap dapat kita pegang dan TETAP SEMANGAT! ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar