Pemilihan area lindung dan konservasi merupakan salah satu syarat mutlak yang bertujuan untuk menjaga dan memperbaiki mutu lingkungan. Meskipun dengan luas yang porsinya cukup kecil yakni masing-masing area hanya 5% dari luas total area produksi tetapi keberadaannya cukup penting.
Gambar 2. Lahan yang curam rawan longsor
Area konservasi bertujuan untuk perlindungan lahan dari longsor dan terkikisnya permukaan lanah dari aliran air permukaan (run off). Sejak zaman dahulu masyarakat telah membuat sengkedan atau teras di lahan yang miring dengan berpedoman pada ketinggian lahan yang sama sesuai dengan garis konturnya. Umumnya mereka menanam tanaman yang bukan untuk tujuan produksi tetapi berupa Multi Purposes Tree species (MPTS) yaitu tanaman buah (apokat, manggis, durian), tanaman pakan ternak berkayu (Gliricideae), tanaman sayuran berkayu (petai, kemiri), kopi, cengkeh dan lain-lain sebagai Non Timber Forest Product (NTFP). Luas area konservasi dihitung berdasarkan ekuivalen dari data jumlah tanaman yang ada di teras dan di dalam lahan anggota dimana jumlah 2.500 pohon sama dengan luas 1 hektare.
Gambar 3. Tanaman Kemiri di lahan anggota
Area lindung bertujuan untuk pengawetan dan perlindungan sumberdaya alam air dan tanah (hidro-orologi). Pemilihan area lindung dikhususkan pada tepi lahan yang berbatasan langsung dengan sungai dan lahan yang curam yang terancam longsor. Tanaman yang ditanam di area lindung berupa tanaman berkayu yang berumur daur panjang, bukan berupa kayu produksi utama, tanaman buah-buahan dan mempunyai perakaran kuat misalnya bambu, mahoni dan aren. Luas area lindung dihitung berdasarkan panjang tepi lahan yang bersebelahan dengan sungai dan lahan curam yang dianggap rawan terjadi longsor. Panjang lintasan selanjutnya dikalikan dengan lebar lahan antara 5-10 meter, sehingga hasil kali tersebut setiap 10.000 m2 dihitung seluas 1 hektare.
Gambar 4. Tanaman buah Manggis sebagai salah satu MPTS
Hampir semua lahan di KAM KTI merupakan lahan miring karena memang seluruh lokasinya berada di perbukitan sekitar Gunung Argopuro. Dalam pemilihan area lindung seluas 52,45 ha tersebar dalam 332 lokasi seluruh Kecamatan Krucil dan Tiris Kabupaten Probolinggo.
Ada aspek-aspek yang cukup penting dalam menjaga kelesetarian, yaitu Aspek yang perlu dimonitor dalam pengelolaan hutan lestari FSC™ yaitu monitoring produksi, lingkungan, dan sosial. Monitoring-monitoring ini terdokumentasikan dan dilakukan secara regular dan konsisten sesuai skala operasional hutan dan tertuang dalam lampiran SOP Monitoring (KAM/SOP/ECO/06).
Tugas dan tanggungjawab monitoring ditentukan sesuai wilayah dan tanggung jawab antara Unit Manjamen dan Group Manajemen dalam rangka mendapatkan hasil yang lebih baik.
Ada aspek-aspek yang cukup penting dalam menjaga kelesetarian, yaitu Aspek yang perlu dimonitor dalam pengelolaan hutan lestari FSC™ yaitu monitoring produksi, lingkungan, dan sosial. Monitoring-monitoring ini terdokumentasikan dan dilakukan secara regular dan konsisten sesuai skala operasional hutan dan tertuang dalam lampiran SOP Monitoring (KAM/SOP/ECO/06).
Tugas dan tanggungjawab monitoring ditentukan sesuai wilayah dan tanggung jawab antara Unit Manjamen dan Group Manajemen dalam rangka mendapatkan hasil yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar