KEBIJAKAN MANAJEMEN KAM KTI DALAM
1.
Menghormati hak legal dan kebiasaan masyarakat adat dan lokal;
2.
Mendokumentasikan dan memetakan semua
penguasaan adat dan lokal serta
menghormatinya;
3. Kegiatan operasional hutan di wilayah adat dan lokal harus seijin masyarakat adat dan lokal, tidak mengancam atau mengurangi sumber daya atau hak, serta memberikan hak akses/kontrol kepada mereka atau kepada masyarakat umum selama tidak bertentangan dengan tujuan manajemen;
4. Memberikan informasi dan kompensasi atas penggunaan pengetahuan lokal dalam kegiatan operasional hutan;
5.
Tidak
membedakan asal dan gender kepada masyarakat adat, masyarakat lokal, atau orang yang subsisten kepada hutan dalam hal
kesempatan memperoleh pekerjaan, pelatihan, pengupahan, pengangkatan,
pemberhentian, dan sebagainya;
6.
Memberikan upah minimal sesuai standar minimum upah yang berlaku ;
7.
Manajemen mempunyai aturan dalam penyelesaian konflik
yang berasaskan kekeluargaan.
8.
Manajemen memberi
kompensasi yang adil apabila timbul
kerusakan property, hak, dan sumber daya ;
9.
Menghentikan
kegiatan operasional di lahan tertentu yang terdapat perselisihan terhadap hak
lahan antara masyarakat adat dan lokal dengan manajer hutan, sampai
perselisihan tersebut dapat diselesaikan;
10. Manajemen mematuhi
semua prinsip dan criteria FSC dalam pengelolaan hutan jangka panjang;
11. Lahan yang disertifikasi akan dikelola selama jangka panjang, minimal 3 daur atau 15 tahun;
12. Jika ada areal di bawah kontrol manajemen tetapi tidak masuk dalam areal yang disertifikasi maka administrasi dan semua produk hasil hutannya harus dipisahkan;
13. Manajemen mematuhi peraturan yang berlaku di tingkat lokal dan regional;
14. Manajemen mematuhi perjanjian/konvensi internasional yang relevan, meliputi CITES, Convention on Biodiversity, ITTA, ILO, Climate Convension, Kyoto Protocol;
15.
Manajemen tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja, tidak mempekerjakan tenaga paksa/budak, dan memberi kebebasan asosiasi tenaga kerja
sesuai Konvensi ILO yang berlaku;
16. Manajemen mencegah dan memonitor semua bentuk aktivitas ilegal;
17. Manajemen membuat analisis dampak sosial yang memuat identifikasi pihak yang terkena dampak, macam dan intensitas dampak, rencana pengelolaan sosial;
18. Manajemen melindungi
situs arkeologi, sejarah, agama, dan budaya yang ada;
19. Manajemen membuat rencana pengelolaan dan mengevaluasi dampak lingkungan;
20. Manajemen melindungi spesies langka dan terancam punah beserta habitatnya sesuai CITES atau peraturan regional yang berlaku;
21. Manajemen menilai keberadaan HCVF di areal kerja;
22. Manajemen tidak mengkonversi hutan menjadi areal non-hutan kecuali dalam kondisi terpaksa dan alasan yang dapat diterima;
23. Manajemen peduli terhadap ancama kebakaran;
24. Manajer membuat
rencana dan realisasi
anggaran yang transparan;
25. Tidak menebang
di luar tingkat kelestarian hutan
(jatah tebang);
26. Tidak menanam
jenis eksotik invasive;
27.
Sistem silvikultur bertujuan mendapatkan kondisi
tegakan yang beragam
dalam hal umur, jenis,
harmonis dengan lanskape;
28.
Apabila di dalam areal kerja terdapat
hutan alam, manajemen
berkomitmen terhadap upaya konservasi hutan alam dan
restorasi;
29. Manajemen peduli, melaksanakan, dan mengevaluasi terhadap Pelatihan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku;
30. Manajemen menjalankan monitoring sesuai intensitas pekerjaan untuk keperluan evaluasi dan perbaikan lebih lanjut;
31. Manajemen melaksanakan aturan COC sesuai persyaratan yang berlaku;
32. Dalam pembentukan kelompok (Forum Komunikasi), Management mengikuti syarat-syarat FSC SLIMFs Elegibility Crtiteria, dengan batasan sebagai berikut :
a. luas tidak lebih dari 100 Ha,
b. volume produksi
maksimal 5000 m3/thn.
c.
jumlah anggota
setiap kelompok dibatasi
sesuai dengan kemampuan
manajemen yaitu maksimal 180 orang.
d. waktu pendaftaran dibatasi paling lambat 2 bulan sebelum audit tahunan oleh FSC.
33. Manajemen tidak menggunakan bahan kimia (pupuk kimia dan pestisida) yang dilarang oleh Pemerintah, WHO dan FSC dan berusaha untuk memaksimalkan menggunakan bahan alami dan ramah lingkungan.
34.
Manajemen akan
mereview kembali Rencana Jangka panjang setiap ± 5 tahun dan Rencana Jangka
Panjang dapat berubah mengikuti kondisi di lapang.
35.
Manajemen menyediakan informasi terkait rencana
kegiatan, hasil monitoring dan hasil evaluasi kegiatan pengelolaan hutan untuk
semua pihak yang berkepentingan (misalnya stakeholder dan pihak yang terkena
dampak langsung dari kegiatan, dll);
36. Manajemen tidak
menggunakan organisme hasil dari rekayasa
genetik.
37. Manajemen tidak menggunakan bahan pengendali biologis;
38. Manajemen akan memperbaharui data anggota yang kepemilikan lahan lebih dari satu dan salah satu lahannya tidak dimasukan ke dalam lingkup koperasi setiap minimal 5 tahun atau jika ada perubahan;
41. Manajemen mendukung kesetaraan gender dalam
praktik kerja pengelolaan hutan.
Demikian Kebijakan Manajemen KAM kti dalam
pengelolaan hutan lestari. Kebijakan ini selanjutnya diterjemahkan dalam prosedur operasional pekerjaan
pengelolaan hutan.
Kepala Badan Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar