Langsung ke konten utama

Penilikan-1 SVLK Pada Hutan Hak yang Dikelola KAM KTI




KAM KTI telah memiliki sertifikasi SVLK pada hutan hak dengan nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-219 yang diterbitkan pada 26 September 2014 dan berakhir pada 25 September 2024. Penilikan/surveillance dilakukan setiap 2 tahun sekali. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, atau pada Hutan
Hak, dan sesuai dengan standar Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 (lampiran2.3), tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang diterbitkan 29 April 2016,maka pada tanggal 05-09 September 2016 ini telah dilakukan penilikan pertama proses SVLK  pada Hutan Hak di KAM KTI.

Standar yang dipergunakan telah mengalami beberapa perubahan dengan diterbitkannya P.14/PHPL/SET/4/2016. Ada 3 prinsip yang harus dipenuhi dalam SVLK yaitu
1.     Kepemilikan kayu dapat dibuktikan keabsahannya
1.         1.1   Keabsahan hak milik dalam hubungannya dengan areal, kayu dan perdagangannya
1.         1.2   Unit Usaha dalam bentuk kelompok
1.         1.3   Penggunaan Tanda V-Legal
2.     Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga-kerjaan
2.1  Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pemegang HGU
2.2  Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
3.     Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan
           3.1  HGU atau pemilik hutan hak telah memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yangberlaku

3 prinsip tersebut diuraikan dalam hal keabsahan dokumen bukti kepemilikan lahan, dokumen perijinan, peta/sketsa areal hutan hak dan batas-batasnya, dokumen angkutan hasil hutan, bukti pembayaran PSDH/DR dan pengganti nilai tegakan, akte pendirian koperasi,  internal audit kelompok, implementasi  tanda V-Legal, prosedur K3 dan APD, hak pekerja,  dokumen lingkungan yang relevan serta laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Syukur alhamdulillah setelah melewati proses penilikan yang cukup padat dan ketat akhirnya pada tanggal 26 September 2016, dengan diterbitkannya surat keputusan hasil penilikan ke-1 Verifikasi Legalitas Kayu dengan nomor 126.6/SKEP-MUTU/IX/2016, seluruh verifier (yang dapat dilakukan penilaian) dinyatakan memenuhi norma penilaian. Semoga dengan status sertifikat SVLK pada Hutan Hak yang dikelola oleh KSU Alas Mandiri dinyatakan tetap berlaku akan terus membawa dampak yang positif bagi industri perkayuan di Indonesia.
G O   G R E E N !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

Public Summary 2025

  PUBLIC SUMMARY 01/PS/KAM-KTI/I/2025 1.         Sekilas Tentang KAM KTI Koperasi Alas Mandiri KTI (KAM KTI) adalah organisasi yang dibentuk petani di Kecamatan Krucil, Tiris dan Maron, Kabupaten Probolinggo dengan fasilitasi PT. KTI Probolinggo. KAM KTI memiliki visi m enciptakan dan mengelola hutan rakyat secara lestari dengan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta pedoman Pengelolaan Hutan Lestari standard International guna mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Sedangkan untuk misi, yaitu : a. Mempunyai areal kelola yang  bersertifikat secara luas dan lestari. b. Menghormati norma masyarakat dan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta semua prinsip, standar, dan kriteria Pengelolaan Hutan Lestari dalam pengelolaan hutan rakyat untuk jangka panjang. c. Ikut menjaga kelestarian lingkungan sekitar. d. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.     KAM KTI juga...

UPAYA MENYELESAIKAN CORRECTIVE ACTION REGISTER (CAR)

Himbauan larangan berburu satwa langka di lahan KAM KTI- FSC™ Sumur sebagai sumber air yang dipakai 20 KK yang ada lahan anggota Akhir bulan Juli yang lalu kami menerima e-mail dari Soil Association Woodmark yang isinya memberitahukan laporan resmi hasil Surveillence pertama kami pada bulan Mei yang lalu. Memang isi beritanya cukup membuat kami terkejut dengan adanya temuan-temuan Recomemmendation - Minor dan bahkan Major , tapi hal ini adalah sebuah koreksi yang membuat kami harus menjalani prosedur dengan benar. Berikut ini adalah isi email dari Soil Association Woodmark : From: Alison Pilling [mailto:APilling@SoilAssociation.org] On Behalf Of WM Sent: Wednesday, July 28, 2010 8:43 PM To: suhardjono@kti.co.id Subject: Fw: FINAL S1 report for KAM KTI: SA-FM/COC-002083 with 11 MAJOR conditions Dear Suhardjono Please find attached, the FINAL S1 report for KAM KTI. This report shows there are 11 MAJOR conditions which all need to be closed by 27th October 2010. A new product sch...