KAM KTI telah memiliki sertifikasi SVLK pada hutan hak dengan
nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-219 yang diterbitkan pada 26 September 2014
dan berakhir pada 25 September 2024. Penilikan/surveillance dilakukan setiap 2
tahun sekali. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016
tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, atau pada Hutan
Hak, dan sesuai dengan standar Peraturan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Nomor
P.14/PHPL/SET/4/2016 (lampiran2.3), tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi
Legalitas Kayu (VLK) yang diterbitkan 29 April 2016,maka pada
tanggal 05-09 September 2016 ini telah dilakukan penilikan pertama proses SVLK pada Hutan Hak di KAM KTI.
Standar yang dipergunakan telah mengalami beberapa perubahan
dengan diterbitkannya P.14/PHPL/SET/4/2016. Ada 3
prinsip yang harus dipenuhi dalam SVLK yaitu
1.
Kepemilikan kayu dapat dibuktikan keabsahannya
1. 1.1 Keabsahan hak milik dalam hubungannya dengan areal, kayu dan
perdagangannya
1. 1.2 Unit Usaha dalam bentuk kelompok
1. 1.3 Penggunaan Tanda V-Legal
2.
Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga-kerjaan
2.1 Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) bagi pemegang HGU
2.2 Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
3.
Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan
penebangan
3.1 HGU atau pemilik hutan hak telah memiliki dokumen lingkungan
sesuai dengan ketentuan yangberlaku
3
prinsip tersebut diuraikan dalam hal keabsahan dokumen bukti kepemilikan lahan,
dokumen perijinan, peta/sketsa areal hutan
hak dan batas-batasnya, dokumen angkutan hasil hutan, bukti pembayaran PSDH/DR dan pengganti nilai tegakan, akte
pendirian koperasi, internal audit
kelompok, implementasi tanda V-Legal, prosedur
K3 dan APD, hak pekerja, dokumen
lingkungan yang relevan serta laporan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Syukur alhamdulillah setelah melewati proses penilikan yang
cukup padat dan ketat akhirnya pada tanggal 26 September 2016, dengan
diterbitkannya surat keputusan hasil penilikan ke-1 Verifikasi Legalitas Kayu dengan
nomor 126.6/SKEP-MUTU/IX/2016, seluruh verifier (yang dapat dilakukan
penilaian) dinyatakan memenuhi norma penilaian. Semoga dengan status sertifikat
SVLK pada Hutan Hak yang dikelola oleh KSU Alas Mandiri dinyatakan tetap
berlaku akan terus membawa dampak yang positif bagi industri perkayuan di
Indonesia.
G O G R E E N !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar