Kesehatan dan
keselamatan kerja/K3 atau safety
adalah salah satu issue yang sangat penting dalam melakukan suatu
pekerjaan.Salah satu prinsip FSC menyatakan bahwa perusahaan harus menjamin bahwa
pekerja (termasuk manajer dan pengawas) mendapat pelatihan yang relevan
terhadap pekerjaan dan tugas mereka. Selain itu dinyatakan bahwa perusahaan akan
menjamin bahwa pekerja telah dilengkapi dengan alat pelindung diri/APD yang
sesuai dengan pekerjaan dan peralatan yang dipakainya. Perusahaan juga harus
mengambil langkah untuk menjamin bahwa pekerja menggunakan APD yang ada.
KAM KTI dalam kegiatan operasional kehutanan dengan
mementingkan Keselamatan Kerja yang merupakan tanggungjawab bersama antara KAM
KTI dan semua pekerja termasuk pada tenaga sub-kontraktor serta wajib melakukan
pelatihan K3 kepada petugas maupun anggota KAM KTI. Pada tanggal 17 Maret 2015 KAM
KTI berkesempatan mengadakan sosialisasi mengenai safety dan penggunaan
APD.bagi pekerja sawmill KAM KTI.. Pada kegiatan sawmill atau penggergajian
kayu, APD standar yang dipergunakan diantaranya adalah sepatu/boots, sarung
tangan, masker dan kacamata kerja/goggle untuk mencegah masuknya
serbuk/partikel kayu dan debu ke area mata dan system pernapasan, helm kerja, serta
earplug untuk mengurangi kebisingan akibat suara mesin bandsaw yang dapat
mengganggu pendengaran operator bandsaw.Mewajbkan penggunaan APD standar bagi
semua pekerja merupakan bentuk komitmen KAM KTI dalam menjamin kesehatan & keselamatan
para pekerja serta mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja.
*SAFETY FIRST!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar