musim hujan telah berlalu
dan kemarau pun tiba …
Pada musim kemarau,
resiko terjadinya kebakaran hutan sebagai salah satu penyebab kegagalan kegiatan
penanaman dalam pengelolaan hutan lestari semakin meningkat. Kebakaran dapat
terjadi karena ketersediaan 3 komponen yaitu bahan bakar, oksigen dan sumber
api. Sumber api penyebab kebakaran hutan dapat berasal dari puntung rokok yang
masih menyala, pembakaran dalam pembuatan arang kayu, api untuk membakar gulma
di lahan dan api unggun untuk penghangat badan orang yang menginap di hutan,
sedangkan tanaman yang mengering dan dedaunan kering merupakan bahan yang mudah
terbakar sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.
Lahan anggota yang termasuk dalam kawasan hutan rakyat KAM KTI umumnya
berada dekat dengan areal pemukiman dan kita wajib mencegah agar tidak terjadi
kebakaran hutan yang menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan sekitar.
Tindakan pencegahan antara lain dengan menjauhkan sumber api yang dapat
menimbulkan kebakaran hutan, misalnya :
1. Dilarang membuka lahan dengan cara membakar
2. Apabila membuat api di lahan,
harus diawasi hingga api padam
3. Meminimalisir sisa penebangan & dedaunan kering di lahan
4.
Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala
di area hutan
Upaya mengajak masyarakat menghindari kebakaran
Sebagai tindakan antisipasi, KAM KTI memberikan pelatihan pengendalian
kebakaran hutan secara mandiri pada perwakilan kelompok, dengan mempergunakan
peralatan sederhana seperti gepyok, timba, karung goni basah dan cara
penggunaan APAR (alat pemadam api ringan).
Pelatihan K3
Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) merupakan tanggung jawab bersama antara manajemen hutan lestari KAM
KTI dan semua pekerja. Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah pengawasan KAM
KTI mulai dari kegiatan penanaman, pemeliharaan, penebangan dll, diwajibkan
memakai alat pelindung diri (APD) untuk mengurangi resiko dan dampak apabila terjadi
kecelakaan pada saat bekerja.
APD yang biasa dipergunakan antara lain berupa sepatu/boots, sarung
tangan, helm kerja, kacamata/goggle, masker & earplug/pelindung telinga
yang wajib dipakai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. APD ini
tersedia di tiap-tiap kelompok dan dapat dipergunakan oleh anggota melalui
koordinasi dengan FK (Ketua Kelompok).
Pelatihan K3 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran anggota dan
masyarakat sekitar akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja serta
membudayakan penggunaan APD dalam setiap kegiatan pengelolaan hutan rakyat lestari.
S a f e t y f i r s t !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar