Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945, diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dilaksanakan melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Melalui program ini setiap penduduk/pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja atau memasuki usia lanjut/masa pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari : - Pekerja adalah setiap orang yang bekerja termasukorang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lain - ...
Kami mengelola hutan rakyat: membuat bibit,membagikan kepada masyarakat,memberi sosialisasi,memberi teknik silvikultur,memanen dan menanam kembali sehingga masyarakat kami sadar betapa indahnya Responsible Forest Management.