Langsung ke konten utama

Memenuhi Panggilan SVLK

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menhut-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan sertifikasi SVLK di KAM KTI yang harus dipahami terlebih dahulu yaitu :
Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok.
Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
Dalam rangka mentaati peraturan dari Menteri Kehutanan tentang pelaksanaan SVLK maka KAM KTI dengan ini melakukan upaya untuk mendapatkan SLK sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menjamin kelancaran produk kayu dari hutan hak/hutan rakyat supaya bisa diekspor keluar negeri.
Pada tanggal 15-19 September 2014 telah dilakukan Assessment SVLK di KAM KTI sesuai dengan standart Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2014 Tanggal : 14 Juli 2014 Tentang : Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Ada 3 prinsip yang harus dipenuhi dalam SVLK yaitu Kepemilikan kayu dapat dibuktikan keabsahannya, Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga-kerjaan, Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan.  Dalam 3 prinsip tersebut diuraikan dalam hal keabsahan dokumen bukti kepemilikan lahan, dokumen perijinan, batas areal lahan, akte notaris, dokumen angkutan hasil hutan, prosedur K3 dan APD serta dokumen lingkungan yang relevan.
Syukur alhamdulillah setelah melewati proses yang cukup padat dan ketat akhirnya pada tanggal 26 September 2014 sertifikat SVLK dengan nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-219 telah didapatkan oleh KAM KTI. Semoga dengan didapatkannya sertifikat ini akan membawa dampak yang positif bagi industri perkayuan di Indonesia. ***Go Green***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapuk Hutan (Bombax ceiba L.)

Gambar pohon Kapuk Hutan di Sengkaling Malang Jawa Timur Sinonim : Bombax malabaricum DC., Gossampinus heptaphylla BAKH, Salmalia malabarica (DC) Schott & Endl. Nama Lain : Cottonwood (perdagangan), Kapuk hutan (Indonesia), Randu agung (Jawa). Penyebaran : Dari Pakistan dan India kemudian Myanmar, Indochina, China, Taiwan, Thailand, Jawa, Kalimantan (Sabah), Philipina, Sulawesi, Maluku, Papua dan Australia bagian Utara. Batang besar tergolong raksasa rimba dengan tinggi sampai 45 m dan besar batang 4 meter dengan banir-banir lebar dan alur-alur menaik tinggi, selain itu batangnya tegap bagaikan tiang dan bertajuk jarang yang terbentang agak tinggi. Di Jawa tumbuh dibawah ketinggian 900 mdpl. Menurut Ny. Kloppenburg cairan yang keluar dari akar-akar setelah diiris sebelum matahari terbit dapat dipakai sebagai obat minuman untuk sariawan dan seduhan dari kulit akarnya yang dimemarkan itu diminum untuk meredakan rasa panas dalam daerah lambung. Penggunaan : Kapuk tergolong...

Public Summary 2025

  PUBLIC SUMMARY 01/PS/KAM-KTI/I/2025 1.         Sekilas Tentang KAM KTI Koperasi Alas Mandiri KTI (KAM KTI) adalah organisasi yang dibentuk petani di Kecamatan Krucil, Tiris dan Maron, Kabupaten Probolinggo dengan fasilitasi PT. KTI Probolinggo. KAM KTI memiliki visi m enciptakan dan mengelola hutan rakyat secara lestari dengan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta pedoman Pengelolaan Hutan Lestari standard International guna mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Sedangkan untuk misi, yaitu : a. Mempunyai areal kelola yang  bersertifikat secara luas dan lestari. b. Menghormati norma masyarakat dan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta semua prinsip, standar, dan kriteria Pengelolaan Hutan Lestari dalam pengelolaan hutan rakyat untuk jangka panjang. c. Ikut menjaga kelestarian lingkungan sekitar. d. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.     KAM KTI juga...

UPAYA MENYELESAIKAN CORRECTIVE ACTION REGISTER (CAR)

Himbauan larangan berburu satwa langka di lahan KAM KTI- FSC™ Sumur sebagai sumber air yang dipakai 20 KK yang ada lahan anggota Akhir bulan Juli yang lalu kami menerima e-mail dari Soil Association Woodmark yang isinya memberitahukan laporan resmi hasil Surveillence pertama kami pada bulan Mei yang lalu. Memang isi beritanya cukup membuat kami terkejut dengan adanya temuan-temuan Recomemmendation - Minor dan bahkan Major , tapi hal ini adalah sebuah koreksi yang membuat kami harus menjalani prosedur dengan benar. Berikut ini adalah isi email dari Soil Association Woodmark : From: Alison Pilling [mailto:APilling@SoilAssociation.org] On Behalf Of WM Sent: Wednesday, July 28, 2010 8:43 PM To: suhardjono@kti.co.id Subject: Fw: FINAL S1 report for KAM KTI: SA-FM/COC-002083 with 11 MAJOR conditions Dear Suhardjono Please find attached, the FINAL S1 report for KAM KTI. This report shows there are 11 MAJOR conditions which all need to be closed by 27th October 2010. A new product sch...