Salah
satu temuan dalam re-assessment adalah belum dilaksanakannya
pelatihan pada tenaga subkontraktor yang berada dalam wilayah kerja
KAM KTI seperti pekerja tebangan dan tenaga persemaian. Pelatihan
yang perlu diberikan antara lain mengenai pentingnya K3 (kesehatan
dan keselamatan kerja)/safety dan penggunaan APD (alat pelindung
diri) pada saat bekerja sebagai bentuk tanggung jawab KAM KTI dalam
mengurangi resiko dan dampak apabila terjadi kecelakaan pada saat
bekerja, serta pelatihan mengenai prosedur penebangan dan CoC (chain
of custody) pada pekerja tebangan.
Pelatihan
yang diberikan pada tenaga persemaian berupa pentingnya K3
(kesehatan dan keselamatan kerja)/safety. Kegiatan di persemaian
banyak mempergunakan bahan-bahan kimia seperti pupuk dan pestisida,
sehingga para pekerja juga perlu mengetahui resiko dari pemakaian
bahan-bahan tersebut dan dampaknya bagi kesehatan mereka. Kebiasaan
menggunakan APD standar seperti sepatu/boots, sarung tangan,
kacamata/goggle, dan masker perlu lebih dibudayakan lagi, terutama
pada saat penyemprotan pestisida/pupuk cair dan aplikasi bahan kimia
lainnya.
Bagi
pekerja penebangan, selain pelatihan dan sosialisasi mengenai safety
dan penggunaan APD juga diberikan pelatihan mengenai prosedur
penebangan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku
dalam pengelolaan hutan lestari KAM KTI. Pelatihan mengenai prosedur
penebangan dari ITSP (inventarisasi tegakan sebelum penebangan),
penebangan dan arah rebah, serta prosedur mengenai lacak balak/CoC
yang meliputi pemotongan log, pengukuran log untuk pembuatan dokumen
angkutan, penandaan tunggak pohon yang sudah ditebang, hingga cara
pengangkutan log ke TPK KAM KTI. Dari kegiatan pelatihan ini
diharapkan semua pekerja semakin memahami pentingnya K3 dan
mengetahui prosedur dalam pengelolaan hutan rakyat lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar