Salah satu persyaratan bagi KAM KTI sebagai pelaksana sertifikasi hutan rakyat yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari secara produksi, ekonomi, dan sosial adalah adanya audit/penilaian tahunan (annual surveillance) yang bertujuan untuk mengetahui pemenuhan prinsip FSC™ baik secara dokumentasi maupun aplikasi di lapangan. Rencana proses penilaian tahunan ketiga KAM KTI akan dilaksanakan pada tanggal 10-15 September 2012 yang dilakukan oleh tim auditor dari Soil Association Woodmark dan PT. Mutuagung Lestari. Dalam proses penilaian tahunan ketiga ini luas areal kerja KAM KTI sudah meliputi 1.004,55 hektar, yang terdiri dari 1.811 lahan dan 1.296 orang anggota. Areal kerja tersebut dibagi menjadi 30 kelompok yang tersebar di 3 Kecamatan dan 21 Desa, yaitu Kec. Krucil (Kertosuko, Krobungan, Betek, Wedusan, Tambelang, Roto, Sumberduren, Krucil, Plaosan, Bremi, Guyangan); Kec. Tiris (Tiris, Pedagangan, Pesawahan, Racek, Tlogoargo, Ranugedang, Segaran, An...
Kami mengelola hutan rakyat: membuat bibit,membagikan kepada masyarakat,memberi sosialisasi,memberi teknik silvikultur,memanen dan menanam kembali sehingga masyarakat kami sadar betapa indahnya Responsible Forest Management.