Selasa, 27 September 2016

Penilikan-1 SVLK Pada Hutan Hak yang Dikelola KAM KTI




KAM KTI telah memiliki sertifikasi SVLK pada hutan hak dengan nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-219 yang diterbitkan pada 26 September 2014 dan berakhir pada 25 September 2024. Penilikan/surveillance dilakukan setiap 2 tahun sekali. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, atau pada Hutan
Hak, dan sesuai dengan standar Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 (lampiran2.3), tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang diterbitkan 29 April 2016,maka pada tanggal 05-09 September 2016 ini telah dilakukan penilikan pertama proses SVLK  pada Hutan Hak di KAM KTI.

Standar yang dipergunakan telah mengalami beberapa perubahan dengan diterbitkannya P.14/PHPL/SET/4/2016. Ada 3 prinsip yang harus dipenuhi dalam SVLK yaitu
1.     Kepemilikan kayu dapat dibuktikan keabsahannya
1.         1.1   Keabsahan hak milik dalam hubungannya dengan areal, kayu dan perdagangannya
1.         1.2   Unit Usaha dalam bentuk kelompok
1.         1.3   Penggunaan Tanda V-Legal
2.     Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga-kerjaan
2.1  Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pemegang HGU
2.2  Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
3.     Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan
           3.1  HGU atau pemilik hutan hak telah memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yangberlaku

3 prinsip tersebut diuraikan dalam hal keabsahan dokumen bukti kepemilikan lahan, dokumen perijinan, peta/sketsa areal hutan hak dan batas-batasnya, dokumen angkutan hasil hutan, bukti pembayaran PSDH/DR dan pengganti nilai tegakan, akte pendirian koperasi,  internal audit kelompok, implementasi  tanda V-Legal, prosedur K3 dan APD, hak pekerja,  dokumen lingkungan yang relevan serta laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Syukur alhamdulillah setelah melewati proses penilikan yang cukup padat dan ketat akhirnya pada tanggal 26 September 2016, dengan diterbitkannya surat keputusan hasil penilikan ke-1 Verifikasi Legalitas Kayu dengan nomor 126.6/SKEP-MUTU/IX/2016, seluruh verifier (yang dapat dilakukan penilaian) dinyatakan memenuhi norma penilaian. Semoga dengan status sertifikat SVLK pada Hutan Hak yang dikelola oleh KSU Alas Mandiri dinyatakan tetap berlaku akan terus membawa dampak yang positif bagi industri perkayuan di Indonesia.
G O   G R E E N !!!