Jumat, 26 September 2014

Memenuhi Panggilan SVLK

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menhut-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan sertifikasi SVLK di KAM KTI yang harus dipahami terlebih dahulu yaitu :
Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok.
Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
Dalam rangka mentaati peraturan dari Menteri Kehutanan tentang pelaksanaan SVLK maka KAM KTI dengan ini melakukan upaya untuk mendapatkan SLK sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menjamin kelancaran produk kayu dari hutan hak/hutan rakyat supaya bisa diekspor keluar negeri.
Pada tanggal 15-19 September 2014 telah dilakukan Assessment SVLK di KAM KTI sesuai dengan standart Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2014 Tanggal : 14 Juli 2014 Tentang : Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Ada 3 prinsip yang harus dipenuhi dalam SVLK yaitu Kepemilikan kayu dapat dibuktikan keabsahannya, Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga-kerjaan, Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan.  Dalam 3 prinsip tersebut diuraikan dalam hal keabsahan dokumen bukti kepemilikan lahan, dokumen perijinan, batas areal lahan, akte notaris, dokumen angkutan hasil hutan, prosedur K3 dan APD serta dokumen lingkungan yang relevan.
Syukur alhamdulillah setelah melewati proses yang cukup padat dan ketat akhirnya pada tanggal 26 September 2014 sertifikat SVLK dengan nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-219 telah didapatkan oleh KAM KTI. Semoga dengan didapatkannya sertifikat ini akan membawa dampak yang positif bagi industri perkayuan di Indonesia. ***Go Green***